Bekasi MBS, Miris, dana hibah yang seharusnya di peruntukan untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada masyarakat Kab Bekasi, di duga menjadi Bancakan oknum pengurus lembaga keagamaan tersebut, menurut Brian ketua LSM GANAS ( Gada Sakti Nusantara )
Anggaran Hibah yang disalurkan untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an ( LPTQ) ) Kabupaten Bekasi Tahun anggaran 2024, diduga fiktif dan di Mark-up.
Kepada media, Brian mengatakan bahwa LPTQ menerima Dana Hiba senilai Rp.10.900.000.000; dengan Nomor Naskah Pejanjian Dana Hiba ( NPDH ) KU 03.04/176/Kesra/2024. Dari hasil laporan masyarakat dan investigasi Team LSM Gada Sakti Nusantara, bahwa tidak adanya laporan kegiatan atau diduga fiktif, Sabtu ( 25/1/25).
Hal ini menjadi sorotan serius dari Ketua Umum DPP LSM Ganas Brian Shakti di ungkapkan bahwa
dari laporan team dan informasi yang kita peroleh, diduga telah terjadinya penyelewengan anggaran berupa Mark-up, yang tentunya ini akan kita sikapi dan tindak lanjuti.
Masih sambungnya, apapun bentuknya ketika seseorang atau oknum yang menggunakan kewenangan yang atau jabatannya untuk meraih keuntungan dalam penggunaan anggaran rakyat melalui APBD dan di pergunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan sudah tentu ini suatu tindak kejahatan.
“Tindak kejahatan seperti itu dikatagorikan tindak kejahatan KKN, dan kalaulah benar dugaan kejahatan ini sudah terstruktur dan masif,”papar Brian.
Lebih lanjut Brian menambahkan bahwa Tindak Pidana Korupsi tercantum dalam undang undang No 28 Tahun 1999, penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan hal ini juga diatur secara tegas dalam pasal 15 UU Tipikor jo.” setiap orang yang membantu tindak pidana korupsi di kenakan pidana sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi,”
Kami LSM GANAS secepatnya akan menindak lanjuti perihal ini, tentunya akan segera berkoordinasi dan melaporkan secara resmi kepada pihak berwenang, baik Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dan juga Aparat Penegak Hukum ( APH ) diwilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Sayang nya, ketika Ketua LPTQ Kabupaten Bekasi Enjum Marzuki yang di hubungi LSM Ganas melalui telp selularnya hingga saat ini diterbitkan belum juga mengklarifikasi Dana Hibah tersebut, dan di tunggu tanggapan dan sikap dari wakil rakyat Kab Bekasi Komisi I dan inspektorat Kab Bekasi, sebagai lembaga pengawasan anggaran, agar uang rakyat tidak salah gunakan.( Red)