KAMPAR Mitramabes.com- Lembaga Pemantau Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar mendesak kepada Pj Bupati Kampar, Hambali untuk menarik paksa seluruh mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar yang dikuasai oleh sekelompok orang yang tidak berhak memakai nya.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada Awak Media, Selasa pagi (23/4/2024). “Penarikan paksa wajib dilakukan karena tidak ada niat baik untuk mengembalikan mobil Dinas,” katanya.
Ditegaskan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, unsur penggelapan aset daerah sudah masuk karena plat merah atau nomor polisi sudah berubah menjadi plat pribadi untuk mengelabui masyarakat.
Kita sangat menyayangkan sekali kepada mantan pejabat Kampar yang tidak mau mengembalikan mobil dinas yang bukan menjadi hak nya untuk memakai mobil dinas.
Seharusnya mantan pejabat memberikan contoh yang baik dan bukan sebaliknya memberikan contoh yang tidak baik ditengah masyarakat. Kondisi tersebut membuktikan moral oknum mantan pejabat yang tidak baik, tegas Daulat Panjaitan.
Sebelum nya Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar dikantor DPRD Kampar, Senin siang (22/4) setelah menghadiri rapat Paripurna mengatakan, saya tidak tahu berapa jumlah mobil dinas yang telah ditarik.
“Sampai saat ini saya belum tahu berapa jumlah mobil dinas yang ditarik dan kita masih inventarisir seluruh mobil dinas. Kabag Umum untuk inventarisir dan mereka sudah menjalankan nya,” kata Ahmad Yuzar.
Kita menghimbau kepada seluruh pihak yang masih memakai mobil dinas milik Pemkab Kampar dan mereka tidak berhak memakai nya, agar memulangkan mobil dinas tersebut, seru Ahmad Yuzar dengan singkat. ***AN