BATURAJA, Mitramabes Com Juli 2025.– Masyarakat Desa Tanjung Kurung Resah, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU). Dihebohkan Air Sungai Tanjung Kurung sangat keru dan butak. Diduga tercemarnya limbah tambang batubara dari Desa Gunung Kuripan.
Pencemaran limbah sungai tanjung kurung ini pertama kali terungkap melalui unggahan Video viral di akun Tiktok.@rival, baturaja pada Minggu, (27/7/2025).
Dalam video tersebut, pemilik akun memperlihatkan kondisi air sungai yang berubah warna menjadi kehitaman, keru dan butak usai hujan subuh, ” Lihatlah Sungai Tanjung Kurung habis hujan subuh tadi, bagaimana solusinya ini? Airnya hitam pekat, seperti penuh limbah tambang batubara, ” ujar Rival dalam video tersebut.
Rival juga menyampaikan keluhan warga yang tidak bisa lagi memanfaatkan sungai untuk mandi dan kebutuhan sehari-hari. Orang lain dapat uang dari tambang, kami di sini malah dapat limbahnya. Tolong Pak Bupati lihatlah kondisi sungai kami, ” tambahnya.
Menurut Rival , kejadian seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Setiap turun hujan deras, air sungai berubah warna dan memunculkan bau tak sedap yang diduga berasal limbah tambang batubara PT (AOC) Desa Gunung Kuripan.
Warga Desa Tanjung Kurung pun berharap agar Bupati OKU segera turun tangan mencarikan solusi. Tolong kami Pak Bupati, kami sudah tak bisa lagi mandi atau menggunakan air sungai. Limbah ini dari tambang PT AOC Desa Gunung Kuripan, setiap hujan kami selalu jadi korban, ” pungkas Rival dengan nada kecewa.
“Hukum bagi Perusahaan yang Melakukan Pencemaran Lingkungan. Pencemaran sungai akibat limbah tambang dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi pidana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administrasi dan perdata.
Pasal 60 UU PPLH: pelaku yang membuang limbah atau bahan tanpa izin ke lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000(tiga milliar rupiah).
Pasal 374 UU PPLH: Jika pencemaran atau perusakan lingkungan hidup akibat kelalaian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.
Sanksi Administratif: Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif seperti paksaan pemerintah, denda administratif, pencabutan izin atau pembekuan izin.
Sanksi Perdata: Pihak yang dirugikan akibat pencemaran dapat menggugat secara perdata untuk mendapatkan ganti rugi.
“Bahkan pihak Perusahaan tambang bertanggung jawab untuk mengelola limbah tambang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran.
Masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta melaporkan adanya pencemaran lingkungan.
Penting untuk dicatat bahwa sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pencemaran dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan.*
(Jhony/tim) Mitramabes Com.