example banner

Lima Ton Obat Kadaluarsa Dimusnahkan Dinkes Kaur

KAUR, MBS.com- Demi menjaga, melindungi masyarakat obat yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan, Dinas Kesehatan Kabupaten kaur memusnahkan lima ton obat dan Bahan Alat kesehatan yang sudah kedaluarsa, Senin (21/10/2024).

Pemusnahan yang melibatkan rekanan atau pihak ke tiga PT Epras Jaya Murni Perkasa tersebut dilaksanakan di Halaman Gudang Farmasi Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu beberapa hari lalu.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Yasman, AMK, M.Pd mengatakan, ada delapan ton obat dan alkes pengadaan tahun 2019-2023 yang kedaluarsa, namun di tahun 2024 ini baru bisa dimusnahkan sebanyak lima ton dengan melibatkan rekanan.

Karena obat dan alkes merupakan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) yang diatur pengelolaannya termasuk pelayanannya sesuai dengan Permendagri nomor 17 tahun 2017, Ujarnya.

Jumlah Obat dan Bahan Alkes yang dimusnahkan oleh Dinkes Kaur ada 88 Jenis tablet sebanyak 4.581.488 tablet, 16 jenis Sirup sebanyak 35.278 Botol, 16 jenis Obat luar sebanyak 21.078 Pcs.

Sembilan jenis cairan sebanyak 14.571 botol, Parenteral 39 jenis sebanyak 97.358 ampul/vial/botol dan Bmhp 28 jenis sebanyak 53.653 Pcs” ungkap Yasman disela-sela penimbangan Obat dan alkes kedaluarsa.

Lebih lanjut dikatakan Yasman 196 jenis Obat dan Bahan Alkes kedaluarsa tersebut berasal dari enam belas (16) Puskesmas yang tersebar di 15 Kecamatan, dan pemusnahan tersebut menggunakan anggaran DAU ditentukan Bidang kesehatan tahun 2024.

Sementara itu, Bupati kaur H. Lismidianto, S.H,. M.H yang hadir dalam kegiatan itu dalam arahannya mengatakan pemusnahan obat dan alat kesehatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalagunaan obat kedaluarsa di Kabupaten Kaur.

Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat terlindungi dari bahaya yang disebabkan penggunaan obat serta bahan alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan, tutur Bupati.

Kegiatan Pemusnahan Obat dan Bahan Alat Kesehatan kedaluarsa tersebut juga melibatkan Pihak Polres Kaur, Kejaksaan Negeri Kaur, BPOM Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah (BKD). (Ripasi)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *