Lima tersangka Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu, seberat 125 gram, Dimusnahkan Polres Kuansing

Rabu, 16 Agustus 2023 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuantan Singingi= Mitra Mabes. Com Di depan halaman Polres Kuansing mengadakan press Release gelar Perkara atas tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, sekaligus dalam Pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 125 gram Dimusnahkan di halaman depan lobi polres Kuantan Singingi, selasa 15/08/2023,

Dalam kegiatan press rilis di gelar di depan lobi polres Kuansing, dan di wakili oleh Kompol Lilik Surianto, S. ST.., SH. Dan jugak di hadiri Kasat Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris Simanjuntak, kasi Humas Polres Kuansig AkP Fery,. Kapolsek kuantan Mudik AkP Fery M Fadillah , SH. beserta jajaran Polres Kuansing yang hadir saat itu..

Di katakan Kasat Narkoba, Iptu Novris Simanjuntak mengungkapkan bahwa peredaran Narkoba jenis sabu yang beredar di kabupaten Kuantan Singingi secara jual Online berhasil kami ungkap,

Cara jual beli Online jenis sabu,. Di kirim dulu uangnya setelah itu, baru di antar barangnya sama pemakai tersebut jelas nya Novris

Selanjutnya Wakapolres Kuansing, Kompol Likik Surianto, S.ST..,S H yang Mengatakan lebih Kurang 125 gram jenis Sabu, polres Kuansing dan Sat polres Kuansing mengungkap Narkoba jenis sabu selama dua minggu terakhir ini,

Dari pengungkapan selama dua minggu terakhir total berat barang bukti jenis sabu kurang lebih 125 gram, dan kami mintak kepada masyarakat sama2 kita memberantas penyelangunaan dan peredaran Narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Kuansing.

Setelah Selesai Perkara atas Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis sabu, Polres Kuansing bersama pihak kejaksaan,pengadilan, BNN, Dinas kesehatan, yang hadir saat itu. Mengadakan Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu di masukan dalam blender,

dari kelima tersangka ungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu, di jerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35,di kenakan ancaman hukum 5 tahun penjara.. Tutupnya..

MBS= Jasriadi, ST

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Danrem 043/Garuda Hitam Hadiri Peluncuran Samsat Drive Thru di Mataram baru
Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Launching Samsat Drive Thrue 
Pengecekan Pos Pengamanan (Pos Pam) Dan Pos Pelayanan (Pos Yan) Dalam Rangka Pengamanan Perayaan Natal Dan Tahun Baru (Nataru)
Pelatihan Keterampilan Berwirausaha Bagi Pemuda Desa Hutan Panjang Hutan Panjang.
Kapolda Riau Larang Pesta Kembang Api di Bumi Lancang Kuning saat Malam Tahun Baru.
Jan Warista Ginting, Ketua DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Sinergi Polisi, TNI, Pol PP, dan Dishub, Arus Lalu Lintas Gunung Dempo Ramai Namun Tetap Lancar
Sebagian Warga Aceh Utara Keluhkan Bantuan Banjir Tidak Tepat Sasaran

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:14 WIB

Danrem 043/Garuda Hitam Hadiri Peluncuran Samsat Drive Thru di Mataram baru

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:08 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Launching Samsat Drive Thrue 

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:57 WIB

Pengecekan Pos Pengamanan (Pos Pam) Dan Pos Pelayanan (Pos Yan) Dalam Rangka Pengamanan Perayaan Natal Dan Tahun Baru (Nataru)

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:24 WIB

Pelatihan Keterampilan Berwirausaha Bagi Pemuda Desa Hutan Panjang Hutan Panjang.

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:06 WIB

Kapolda Riau Larang Pesta Kembang Api di Bumi Lancang Kuning saat Malam Tahun Baru.

Berita Terbaru

NASIONAL

Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Launching Samsat Drive Thrue 

Sabtu, 27 Des 2025 - 19:08 WIB