Serdang Bedagai||Mitramabes.com-
Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan 5 (lima) tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dalam pembongkaran rumah, Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib.
Penangkapan kelima tersangka S alias Prokol, S alias Bagol, WWS alias Dodo, dan EV alias Eva ditangkap di Kabupaten Deli Serdang sementara DR alias Rudi ditangkap di Kabupaten Serdang Bedagai dan penangkapan juga sesuai alamat rumah pelaku masing – masing.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H. Panjaitan S.Sos,S.H.,M.H, melalui Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Ipda Nauli Siregar, Kamis 15 Agustus membenarkan penangkapan ke lima tersangka tersebut kepada wartawan.
Adapun kelima tersangka yang diamankan dasar laporan polisi Nomor : Lp/ B / 73 / VII/ 2024 / SPKT /POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tgl 18 Juli 2024. Atas pencurian dan pembongkaran rumah korban bernama Juni Erti Pr, (56) di Dsn. V Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin 18 Juli 2024 sekira pukul 05.00 Wib.
Ps. Kasi Humas mengatakan dalam pencurian pembongkaran rumah tersebut disebutkannya bermula korban baru selesai sembayang pagi, pada saat berada di dapur korban melihat pintu samping rumah dapur sudah terbuka dan jendela.
Kemudian korban memanggil suaminya Iptu M. Rusli yang di saat itu berada di dalam kamar dan memberitahukan bahwa pintu samping rumah dan jendela dapur belakang terbuka. Dan korban kemudian mengatakan kepada suaminya Papa ada membuka pintu dapur jawab suami Iptu M. Rusli tidak ada.
Selanjutnya korban bersama suaminya menuju ruangan dapur untuk melihat dan memeriksa sekeliling ruangan rumah dan anak – anak saat itupun keluar dari kamar. Setelah dicek bahwa rumah mereka sudah dimasuki maling.
Barang – barang milik korban yang hilang dicuri diambil pelaku, 1 Unit Laptop Merk Acer Warna Hitam, 1.Unit Handphone Merk OPPO RENO 8 T Warna Orange, 2 Unit Handphone Merk REDMI APPRO 8A, dan uang sebesar Rp. 200.000 Ribu Rupiah, berserta Mouse Laptop warna hitam bertuliskan sticker punya kantor.
Akibat kejadian pencurian dan pembongkaran tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.235.000 (Enam Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu) Rupiah dan kemudian membuat laporan Pengaduan ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI.
Mendapat laporan dari korban Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek Firdaus yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H, M.H berhasil menangkap tersangka S alias Prokol dan dari penangkapan tersebut Tim kemudian melakukan pengembang dan berhasil menangkap pelaku lainya, tutup Kasi Humas Polres Sergai.
Kini kelima pelaku sudah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dan ke lima pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPPindana. (Zai)