Mataram M BS mendatangi kantor Bawaslu yang beralamat di Jl.Mh Thamrin no.14, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Januari 2024. Hal tersebut dalam rangka meminta agar Bawaslu bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam mengantisipasi pelanggaran- pelanggaran azas netralitas dalam Pemilu 2024.
Demikian juga pada pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pj. Gubernur NTB yakni Lalu Gita Aryadi, dimana yang bersangkutan telah melakukan kegiatan yang menunjukkan sikap non netralitas dengan hadir dan turut serta dalam acara sosialisasi caleg dari partai PDIP.
Yang berada di Lombok Tengah juga berperan aktif dalam sosialisasi nama-nama caleg serta terdapat acara ‘bagi-bagi uang’ oleh salah satu caleg yang hadir.
Adapun Bawaslu Kab. Lombok Tengah telah memproses pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran azas netralitas ASN yang dilakukan Lalu Gita tersebut, dimana yang bersangkutan dinyatakan bersalah telah melanggar azas netralitas, serta permasalahan ini telah diteruskan ke Bawaslu Pusat.
Adapun dinyatakan sedang diproses. Namun demikian hingga saat ini Bawaslu Pusat belum juga memanggil Lalu Gita Aryadi, dimana hal ini berbeda saat pemanggilan Gibran Rakabuming dalam masalah pelanggaran Perda Gubernur DKI di Car Free Day di Jakarta beberapa waktu lalu, juga hal yang serupa terhadap Gus Miftah.
Untuk itu LP2GM-NTB akan terus mengawal dan memasukkan juga surat pengaduan masyarakat terkait hal dimaksud. Dan apabila dalam waktu tiga hari kedepan tidak ada langkah konkrit yang dilakukan Bawaslu Pusat,
maka LP2GM-NTB patut menduga Komisioner Bawaslu sudah tidak independen dan untuk itu akan menuntut Ketua Bawaslu diganti.
Editor : Donyen Mataram MBS