Lembaga Penegak Hukum Melanggar Hukum

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Wilson Lalengke – Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia)

Sorong, Papua Barat Daya, Mitramabes.com – Sebuah ironi besar terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Pada Selasa, 3 Juni 2025, tim pewarta dari PPWI mendokumentasikan fakta bahwa pihak pengadilan melarang pengambilan gambar, foto, serta perekaman video, baik di dalam ruang sidang maupun di lingkungan luar gedung PN Sorong.

Larangan tersebut dipasang secara terbuka dalam bentuk papan informasi, namun sangat disayangkan, kebijakan ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

> Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.



Tindakan PN Sorong ini bukan hanya melanggar undang-undang, tapi juga merugikan masyarakat secara luas. Keterbukaan informasi dalam proses hukum merupakan fondasi penting bagi sistem peradilan yang adil dan akuntabel. Ketika pers dilarang meliput atau merekam proses persidangan, publik kehilangan hak untuk mengetahui kebenaran. Lalu, bagaimana kita bisa memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan?

Lebih dari itu, pelanggaran hukum oleh lembaga penegak hukum sendiri merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Bukankah lembaga seperti pengadilan seharusnya menjadi contoh tertinggi dalam menjunjung hukum? Sungguh ironis ketika justru mereka yang seharusnya menegakkan hukum malah melanggarnya.

Yang lebih menyakitkan lagi, rakyat—yang haknya dilanggar—justru tetap dibebani tanggung jawab membiayai hidup dan operasional lembaga tersebut melalui pajak. Apakah ini bentuk keadilan yang kita harapkan?

Kami mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan membenahi kebijakan melanggar hukum ini. Jangan biarkan praktik semacam ini merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Biarkan pengadilan menjadi rumah keadilan, bukan ruang tertutup yang kebal dari sorotan masyarakat.

Salam hormat,
Wilson Lalengke

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tengah: Teladani Ketabahan Nabi Ibrahim dan Ismail, Jaga Anak-anak Kita dengan Ibadah
Kapolres Aceh Tengah Laksanakan Shalat Idul Adha dan Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga
Polres Melawi Qurban Sapi dan Kambing, Wujud Nilai Ibadah dan Kebersamaan
Minta Kapolres ketapang Tangkap Pemodal Dan Pelaku Penambangan peti ilegal di lubuk toman
Pondok Pesantren Modern Nurul Amin Bagikan Ratusan Paket Daging kurban kepada Masyarakat Kubu Padi
Pengamanan Sholat Idul Adha 1446 H di Wilayah Hukum Polres Samosir Berjalan Aman dan Lancar
Temuan Awal Investigasi: Gudang Ilegal Penampung Daging Beku dan Bawang Merah Asal Malaysia di Pontianak
Polres Lebak Polda Banten dampingi Petani Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:30 WIB

Kapolres Aceh Tengah: Teladani Ketabahan Nabi Ibrahim dan Ismail, Jaga Anak-anak Kita dengan Ibadah

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:17 WIB

Kapolres Aceh Tengah Laksanakan Shalat Idul Adha dan Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:51 WIB

Polres Melawi Qurban Sapi dan Kambing, Wujud Nilai Ibadah dan Kebersamaan

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:23 WIB

Minta Kapolres ketapang Tangkap Pemodal Dan Pelaku Penambangan peti ilegal di lubuk toman

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:35 WIB

Pondok Pesantren Modern Nurul Amin Bagikan Ratusan Paket Daging kurban kepada Masyarakat Kubu Padi

Berita Terbaru