Oleh: Wilson Lalengke – Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia)
Sorong, Papua Barat Daya, Mitramabes.com – Sebuah ironi besar terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Pada Selasa, 3 Juni 2025, tim pewarta dari PPWI mendokumentasikan fakta bahwa pihak pengadilan melarang pengambilan gambar, foto, serta perekaman video, baik di dalam ruang sidang maupun di lingkungan luar gedung PN Sorong.
Larangan tersebut dipasang secara terbuka dalam bentuk papan informasi, namun sangat disayangkan, kebijakan ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
> Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Tindakan PN Sorong ini bukan hanya melanggar undang-undang, tapi juga merugikan masyarakat secara luas. Keterbukaan informasi dalam proses hukum merupakan fondasi penting bagi sistem peradilan yang adil dan akuntabel. Ketika pers dilarang meliput atau merekam proses persidangan, publik kehilangan hak untuk mengetahui kebenaran. Lalu, bagaimana kita bisa memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan?
Lebih dari itu, pelanggaran hukum oleh lembaga penegak hukum sendiri merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Bukankah lembaga seperti pengadilan seharusnya menjadi contoh tertinggi dalam menjunjung hukum? Sungguh ironis ketika justru mereka yang seharusnya menegakkan hukum malah melanggarnya.
Yang lebih menyakitkan lagi, rakyat—yang haknya dilanggar—justru tetap dibebani tanggung jawab membiayai hidup dan operasional lembaga tersebut melalui pajak. Apakah ini bentuk keadilan yang kita harapkan?
Kami mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan membenahi kebijakan melanggar hukum ini. Jangan biarkan praktik semacam ini merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Biarkan pengadilan menjadi rumah keadilan, bukan ruang tertutup yang kebal dari sorotan masyarakat.
Salam hormat,
Wilson Lalengke