Empat Lawang, Mitramabes.com – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Laporkan Kepala Desa Martapura, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), atas dugaan Penyalah gunaan Dana Desa Tahun 2023 dan 2024. Sabtu 26/10/2024.
Hasil Investigasi Lembaga LIN di lapangan, laporan Dana Desa Martapura Melalui Aplikasi Omspan Kemenkeu tidak sesuai denga fakta dilapangan.
Tidak hanya itu, ada beberapa Narasumber yang tidak mau disebutkan Namanya, Kami merasa kecewa kepada Kepala Desa kami Martapura, olehnya Kepala desa tersebut dalam mengelola Dana Desa tidak transparan, misalnya Musyawarah Desa masyarakat tidak di undang, Papan Proyek bangunan tidak di Pasang, Baleho APBDes juga tidak di pasang, sehingga masyarakat Martapura tidak mengetahui berapa Pagu Dana Desa Martapura setiap Tahun nya,”jelasnya.
Terpisah, Setelah Lembaga LIN menunjukan Laporan Dana Desa Martapura Tahun Anggaran 2024, masyarakat terkejut olehnya masyarakat selama ini tidak mengetahui berapa dan apa kegiatan Dana Desa Martapura.
Ketua Investigasi Lembaga LIN FRAN ARDIANSYAH konfirmasi ke pak kades melalui telpon Whatsap Tidak pernah diangkat
Adapun rincian yang kami maksud :
Realisasi Desa Desa Martapura Tahap 1, Tahun 2024,
Realisasi Penyaluaran Rp 207.120.600
Tanggal Diterima
02-MAY-24
Realisasi Penyaluran
Rp 292.840.400
Tanggal Diterima
02-MAY-24
Rehab jembatan gantung 130 m x 1,5 m)
Rp 262.207.500
Makanan Tambahan (PMT) didesa
Rp 50.450.000
media informasi desa
Rp 11.050.000
pelatihan penyusunan laporan pertanggungjawaban desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa )
Rp 427.000
ketapangan pertanian
Rp 117.016.240
BLT Bulan Januari sampai Juni
Rp 39.600.000.
Sosialisasi ketertiban dan pelatihan jaga desa
Rp 5.425.000
pelatihan pendataan sdgs dan idm desa
Rp 9.924.000.
Dari beberapa aitem di atas, kami menduga kuat Realisasi tersebut banyak di korupsi, dan Mark Up anggaran.
Atas kejadian tersebut kami mohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Intansi yang bersangkutan dapat turun lapangan dan mengusut tuntas masalah tersebut sesuai Aturan dan Undang Undang yang berlaku.
(Red)