example banner

Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Ilegal Loging di Kabupaten Pelalawan

Pelalawan – Riau, MITRAMABES.COM
Satu unit mobil Colt Diesel BM 8674 LA pengangkut kayu bulat diduga hasil ilegal loging ditemukan di Jalan Koridor RAPP Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Temuan ini mencuat saat mobil tersebut berhenti di depan sebuah warung di Segati. Kamis (12/12/2024).

Sopir Berinisial DN dan temannya 1 Orang mengatakan bahwa Kayu-kayu potongan berukuran sekitar satu meter lebih dengan diameter 30-40 sentimeter berasal dari KM 74, Melewati Pos Penjagaan di Jalan Koridor RAPP, kemudian dibawa ke  Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. DN bersama rekannya yang berada di lokasi mengatakan bahwa kayu tersebut adalah berasal dari rekannya bernama “Black dan YP”.

“Ini punya saya dan membawanya dari KM 74 segati. Kayu palet, digunakan juga seperti bahan bakar membuat batu-bata, kurang paham berapa kubik,” ujar sopir.

Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau, Jhon Purba yang turun ke lokasi menemukan kejanggalan terkait dokumen pengangkutan kayu tersebut.
“Kami mengecek bagian bawah tumpukan kayu di atas mobil dan menemukan kayu alam jenis kayu  keras. Tiga kali sambung dengan ukuran  lebih kurang 1 meter. Kami menduga ini adalah hasil pembalakan liar dari kawasan hutan di Kecamatan Langgam,” ungkap Jhon Purba.

“Sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti Surat Keterangan Hasil Usaha terkait pengangkutan Kayu Bulat (SKHU) dari dinas terkait maupun surat keterangan dari kepala desa, juga surat jalan yang menjelaskan tujuan dan asal kayu,” tambah Jhon.

Kayu yang diangkut disusun hingga melewati ketinggian bak mobil, mempertegas dugaan bahwa pengangkutan ini ilegal. DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut. “Kerusakan hutan akibat pembalakan liar sangat berdampak pada ekosistem, mengancam lingkungan hidup, dan merugikan negara,” tegasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan pembalakan liar termasuk ke dalam kejahatan luar biasa. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan bahwa pelaku pembalakan liar dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga lima miliar rupiah. Aturan ini berlaku bagi siapa saja yang memanfaatkan hasil hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Sebagai mana dalam pasal 19  huruf b Jo , Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan b atau pasal 12 Huruf e Jo . Pasal 83 ayat 1 Huruf b, undang undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 milliar. Dan jika ada oknum terlibat dan yang bermain agar pihak kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) dan Polda Riau harus tindak tegas dan tidak pandang bulu karena tidak ada yang kebal hukum di negara republik Indonesia.

Kerusakan hutan di Pelalawan terus menjadi perhatian serius, terutama akibat aktivitas ilegal seperti ini. Pembalakan liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian ekologis yang sulit diperbaiki. Tindakan tegas dan sinergi antara masyarakat, aparat hukum, dan pemerintah sangat diperlukan untuk melindungi hutan sebagai aset berharga negara. Pihak DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau telah berusaha mengarahkan agar sopir pengangkut mobil kayu yang diduga hasil ilegal loging untuk diperiksa oleh UPTD Kehutanan Kecamatan Langgam tetapi sopirnya tidak mau. Hal ini agar pihak APH dan instansi terkait lainnya dapat melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang diharapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian, Jhon mendatangi Polsek Bandar Seikijang hingga waktu sudah sampai subuh dan berhasil menyampaikan kepada 2 orang anggota Polsek yang bertugas.
Namun, sekitar 15 menit mobil tersebut lewat begitu saja didepan Polsek Bandar Seikijang, dan petugas hanya berkata “Langsung aja ke sana Bang, Ke Satlantas di depan sana, sampaikan saja disana petugas ada disana,” ujar salah satu Anggota Polsek.

“Sudah saya ketuk pintu kantor Satlantas Bandar Seikijang, tetapi tidak ada satu pun yang menyahutnya, gak ada orang. Sehingga kita informasikan lagi kepada Petugas UPPKB Tenayan Raya, kepada petugas perhubungan darat  kami sampaikan bahwa mobil bermuatan kayu tersebut diduga hasil ilegal loging dan melebihi tonase,” ungkap jhon Purba.

Mobil diarahkan oleh petugas perhubungan darat menuju tempat pemeriksaan dan timbangan. Tetapi Penyidik belum sempat melakukan Penindakan setelah mengetahui Jumlah muatan yang lebih. Upaya kerjasama masyarakat dalam  mengawasi aktivitas dugaan tindak pidana ilegal loging terkesan sia-sia walaupun sudah berusaha melaporkannya langsung kepada Pihak Polsek Bandar Seikijang, UPTD Kehutanan Kecamatan Langgam, dan petugas perhubungan darat UPPKB Tenayan Raya Kota Pekabaru.

“Sudah kita Periksa, KIR nya sudah kami tahan dan muatannya lebih. Mobilnya lari dan kami belum sempat melakukan penundakan. Jika adanya pelanggaran serius maka dapat disampaikan kepada PM yang bertugas disini. Tadi PM nya tidak ada ditempat, masih di kantor di Pekanbaru,” ucap Abdullah sebagai Penyidik.

Selain itu, salah satu petugas perhubungan darat membenarkan bahwa muatan kayu diatas mobil tersebut berasal dari Langgam dan dibawa ke Pekanbaru.

“Sudah kami tanyakan langsung surat jalannya, surat fisiknya tidak ada, dan kami tidak berwenang menahan mobilnya,” ujarnya.

Masih tak berputus asa, DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau telah memberitahukan  Kepada Kepala Balai Taman Nasional Teso Nilo  Kabupaten Pelalawan tentang adanya dugaan pembalakan liar di sekitar kawasan hutan  Kecamatan Langgam. Dan akan melaporkan jika terdapat aktivitas yang mencurigakan dikemudian hari, agar dapat dipastikan kembali lokasi dugaan pembalakan liar ini. Tindakan preventif bersama sangat penting untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan Kawasan hutan.

Team

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *