Lemahnya Pengawasan, BPKP: Masih Ada Kades di OKU Gunakan Dana Desa Diluar Aturan.

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABES COM, – Berdasarkan hasil temuan dari Badan Pengawas Keuangan Negara (BPKP) yang di terbitkan Dengan Nomor PE.09.03/LHP-44/PW07/3/202. Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Desa Triwulan I Tahun 2025 pada Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sebanyak 6 Kepala Desa gunakan Dana Desa diluar aturan.

 

Untuk diketahui, Permasalahan tersebut disebabkan, Lemahnya pengawasan oleh Camat dan Badan Permusyawaratan Desa

pada tahapan penyusunan APB Desa.

 

Pendampingan oleh pendamping desa tidak berjalan optimal dalam

memberikan asistensi pengalokasian anggaran yang bersumber dari

dana desa.

 

Sehingga Permasalahan tersebut berpotensi mengakibatkan. Tidak Efektif dan efisiennya untuk membiayai kegiatan lain yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dan Tidak optimalnya penggunaan dana desa untuk pembangunan

infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi

desa, dan program-program lain yang dapat meningkatkan kualitas hidup

masyarakat desa secara berkelanjutan.

 

Sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Rabu, mengatakan arahan itu telah dimuat dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024. Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 diketahui, delapan fokus penggunaan dana desa itu meliputi alokasi dana desa sebesar minimal 20 persen untuk mendukung agenda ketahanan pangan.

 

Selain untuk ketahanan pangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga mengatur sejumlah hal lainnya yang termasuk dalam prioritas penggunaan desa.

 

Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem sebesar 15 persen dari total dana desa yang ada. Apabila di desa terkait tidak ada kemiskinan ekstrem, kata Yandri melanjutkan, penggunaan dasa desa pada poin pertama itu akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.

 

Yang kedua, lanjut dia, dana desa tahun 2025 juga diutamakan untuk mendukung penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.

 

Yang ketiga, pemanfaatan dana desa 2025 juga diperuntukkan bagi peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala dasar, termasuk penanganan stunting.

 

“Selanjutnya, dana desa tahun 2025 juga diutamakan untuk mendukung pengembangan potensi dan keunggulan desa, percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, hingga program sektor prioritas lainnya di desa.*

 

 

(Jhony/tim) Mitramabes Com.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Koorpres MD Kahmi Lubuk Linggau, Rinaldi Effendi, Wacana Pembentukan Provinsi Sumsel Barat Harus ada Tindakan Nyata
BAHARI Minta Presiden Hentikan Genosida Illegal Drilling Di Musi Banyuasin*
DPP PGNR: Jangan Jadikan PT Tiga Putri Kambing Hitam, Semua Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab !
Warga Cot Rambong Minta Kapolri Tangkap Dugaan Pembuat SKT Iligal ( palsu)
Bupati Taput Buka Rapat Persiapan Peringatan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Tapanuli Utara.
Kakan Satpol PP Kabupaten Taput akan Segera melakukan Razia Gabungan Terhadap Cafe Yang Beroperasi Di Kab, Taput, Chususnya Di Siborongborong
Bupati dan Wakil Bupati Taput Sambut Kunjungan Kerja Anggota DPRD Provinsi Sumut Dapil IX.
Bupati dan Wakil Bupati Tebo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Perubahan TA 2025 dan Ranperda RPJMD 2025–2029

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:24 WIB

Koorpres MD Kahmi Lubuk Linggau, Rinaldi Effendi, Wacana Pembentukan Provinsi Sumsel Barat Harus ada Tindakan Nyata

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:06 WIB

BAHARI Minta Presiden Hentikan Genosida Illegal Drilling Di Musi Banyuasin*

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:50 WIB

DPP PGNR: Jangan Jadikan PT Tiga Putri Kambing Hitam, Semua Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab !

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:26 WIB

Warga Cot Rambong Minta Kapolri Tangkap Dugaan Pembuat SKT Iligal ( palsu)

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:20 WIB

Kakan Satpol PP Kabupaten Taput akan Segera melakukan Razia Gabungan Terhadap Cafe Yang Beroperasi Di Kab, Taput, Chususnya Di Siborongborong

Berita Terbaru