Lemahnya Pengawasan APH dan Beacukai, Masih Beredarnya Barang Ilegal Di Kabupaten Bengkayang

Senin, 17 Juli 2023 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkayang MBS Banyak rokok merek baru yang bermunculan di toko kelontong dan kios pasar. Rokok tersebut dibandrol dengan harga murah sehingga menarik perhatian tim pemberantasan cukai ilegal. Rokok bermerk baru dan berharga murah sudah resmi menggunakan cukai legal.

Sekretaris LP3KRI angkat bicara atas beredarnya rokok ilegal di pasar atau dikios – kios begitu mudah didapat dan dilihat.

LP3KRI mendorong dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah Kabupaten Bengkayang adalah pintu masuk berang ilegal yang menjadi sorotan dan perkuat pengawasan dimasyarakat agar dapat membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi peredaran rokok ilegal. Senin (17-07-2023).

“Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Pita Cukai merupakan dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai pertanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya,” jelasnya.

Injil Sekretaris Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI), menyampaikan” Kepada Media ini “Terkait maraknya Rokok Ilegal yang berasal dari Negara Seberang, sangat resah beredar bebas di Wilayah Kabupaten Bengkayang.

“Kami dari LSM sangat kecewa dengan pengawasan penegak hukum di Bengkayang ada apa?? terutama Bea Cukai Jagoi Babang dan Disperindag Kabupaten Bengkayang, tidak bisa menertibkan barang ilegal kerap lolos dan beredar di Kabupaten Bengkayang, dan peran Beacukai ini kemana? Juga harus ikut mengawasi dan mencegah marak nya Barang – barang Ilegal, karna Indonesia Negara Hukum dan harus patuh pada peraturan yang berlaku,” terang Injil.

Injil Sekertaris LP3RI menjelaskan sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

“Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai),” ucap injil.

Tambahan Injil menerangkan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp. 5.000,00 atau kurang dari Rp. 10.000,00.

“Peran kita sebagai LSM dalam pengawasan kepada APH terutama beacukai Cabang Jagoi Babang harus bisa ditindaklanjuti demi ketertiban pendapatan Pajak Asli Daerah (PAD) supaya terciptanya SDM unggul Bengkayang mantap, peran pengawasan supaya barang – barang ilegal yang mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kabupaten Bengkayang,” tegasnya.

Tindak pidana yang Setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang Undang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Jo pasal 54 atau 56 Undang Undang Resublik 39 Tahun 2007 atas Undang Undang No. 11 Tahun 1995 tentang cukai dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Penulis : Kusnadi
Editor : Budiyanto Tyo

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Linge melaksanakan kegiatan Bakti Religi di Masjid Malik Isaq
Ujungaris Bersolek: Dari Jalanan Biasa Menjadi Ikon Desa Modern Penuh Warna
Antisipasi Kemacetan, Kakorlantas Polri dan Bupati Tinjau Progres Tol Kapal Betung.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Beri SIM Gratis Bagi Warga Kelahiran 7-9 Juli Di Semaraknya Hari Bayangkara Ke 79
Bupati Samosir Dukung Percepatan Pembentukan SPPG Program Nasional MBG
Lagi, Kapolri Anugerahkan Penghargaan Pelayanan Publik “A” Kepada Polres Indramayu
Babinsa Koramil 1605 Sukagumiwang Monitoring Harga Sembako di Wilayah Tulungagung dan Kertasemaya
Reje Hakim Bale Bujang Apresiasi Bakti Religi Polres Aceh Tengah Sambut HUT Bhayangkara ke-79 di Masjid At-Taqwa

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:59 WIB

Polsek Linge melaksanakan kegiatan Bakti Religi di Masjid Malik Isaq

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:53 WIB

Antisipasi Kemacetan, Kakorlantas Polri dan Bupati Tinjau Progres Tol Kapal Betung.

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:19 WIB

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Beri SIM Gratis Bagi Warga Kelahiran 7-9 Juli Di Semaraknya Hari Bayangkara Ke 79

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:06 WIB

Bupati Samosir Dukung Percepatan Pembentukan SPPG Program Nasional MBG

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:06 WIB

Lagi, Kapolri Anugerahkan Penghargaan Pelayanan Publik “A” Kepada Polres Indramayu

Berita Terbaru