Tulangbawang Lampung, mitra mabes.com – Seolah tak Terima di kritik, oknum kepala SMP Taruna Jaya, Banjar Margo Tulangbawang hina profesi wartawan. Penghinaan terhadap profesi jurnalistik itu terjadi pasca pemberitaan terkait keluhan warga tentang adanya dugaan kecurangan pada proyek revitalisasi senilai Rp1,5 milyar yang di kerjakan secara swakelola di sekolah ini, Rabu (01/10).
Melalui pesan whatsapp, kepada wartawan media ini oknum kepala SMP Taruna Jaya Ron Erlan memberikan komentar negatif terkait pemberitaan atas dirinya.
“Hai pemeras bertobatlah kamu, jangan munafik. Pekerjaan anda makan keringat dan darah orang!,” Tulis Ron Erlan membalas pemberitaan wartawan yang di share melalui akun whatsapp dengan no 0852-2909-XXXX milik pribadinya.
Pelecehan itu mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Koalisi Wartawan Rengking Indonesia Provinsi Lampung (KWRI) yang menilai bahwa ucapan tersebut merupakan pelecehan terhadap profesi jurnalistik.

Ketua KWRI Provinsi Lampung, Muhammad Ali, SH, MH menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dengan adanya tindakan seperti ini.
“Komentar yang dilontarkan oleh oknum kepala SMP Taruna Jaya tersebut sangat merendahkan profesi kami sebagai wartawan. Wartawan memiliki tugas mulia untuk menyampaikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi publik. Tindakan ini tidak hanya mencoreng citra profesi kami, tetapi juga dapat merusak hubungan antara pers dan masyarakat,” ujar Muhammad Ali, SH, MH.
Muhamaad Ali menambahkan, KWRI akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang ada, guna memberikan efek jera terhadap oknum pelaku pelecehan.
“Kami akan mengevaluasi langkah hukum yang perlu diambil melalui jalur pidana. Pelecehan terhadap profesi jurnalistik ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami berharap pihak yang bersangkutan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Muhammad Ali.

(doc.mitrmabes.com)
Pernyataan tersebut, menurut KWRI, berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika terbukti bersalah, oknum kepala SMP Taruna Jaya tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
Selain itu, KWRI juga mengingatkan bahwa profesi wartawan di Indonesia diatur oleh undang-undang dan dilindungi oleh Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan untuk menyampaikan berita yang berdasarkan fakta dan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Komentar yang tidak berdasar seperti ini justru menunjukkan ketidaktahuan tentang pentingnya kerja jurnalistik yang objektif dan independen,” ungkap Muhammad Ali.
Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak wartawan, KWRI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak profesi jurnalistik tetap terjaga dengan baik.
“Kami berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi,” tutup Muhammad Ali.
(Hel)