Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Digelandang Polisi setelah Dilaporkan Ibu Korban

Selasa, 23 September 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon –MBS

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah meringkus seorang pria berinisial KA (28) yang diduga melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) pagi di salah satu kampung di Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan tim PPA. Pelaku ditangkap di rumah kakaknya setelah polisi lebih dulu berkoordinasi dengan Reje Kampung setempat.

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan KA sebagai tersangka tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban tindakan asusila tersangka. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/158/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tertanggal 15 September 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50 Jo Pasal 47, dengan ancaman uqubat cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara jangka panjang.

Kasat Reskrim menegaskan, kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada korban serta memastikan setiap tindak kejahatan seksual ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Polres Aceh Tengah juga mengajak masyarakat untuk peduli pada lingkungan sekitar, berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual, serta bersama-sama menjaga anak-anak agar terhindar dari kejahatan yang merusak masa depan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelaku Perusak Hutan Lindung Bur Kelieten Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
“Ngopi Boleh, Narkoba Jangan”, Polisi di Aceh Tengah Tempel Brosur Himbauan
Sat Samapta Tingkatkan Patroli Malam, Ciptakan Suasana Kondusif di Kota Takengon
Satuan Lalu Lintas Polres Banyuasin melaksanakan acara syukuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Lantas Polri.
Perkuat Sinergi dan Komunikasi, Lewat Ngopi Bareng Bersama PWI Kapolres Aceh Tengah Ajak Jaga Profesi
Lewat Sosialisasi, Polisi di Aceh Tengah Ingatkan Warga: Narkoba dan Judi Online Hancurkan Masa Depan Bangsa
Tiga Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi dalam Sepekan, di wilayah Hukum Polres Humbahas, Satu Orang Meninggal Dunia.
Polri untuk Masyarakat, Satlantas Polres Aceh Tengah Hadirkan Layanan Samsat Keliling di Hari Libur

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 16:32 WIB

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Digelandang Polisi setelah Dilaporkan Ibu Korban

Selasa, 23 September 2025 - 14:02 WIB

“Ngopi Boleh, Narkoba Jangan”, Polisi di Aceh Tengah Tempel Brosur Himbauan

Selasa, 23 September 2025 - 11:23 WIB

Sat Samapta Tingkatkan Patroli Malam, Ciptakan Suasana Kondusif di Kota Takengon

Selasa, 23 September 2025 - 11:17 WIB

Satuan Lalu Lintas Polres Banyuasin melaksanakan acara syukuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Lantas Polri.

Senin, 22 September 2025 - 21:49 WIB

Perkuat Sinergi dan Komunikasi, Lewat Ngopi Bareng Bersama PWI Kapolres Aceh Tengah Ajak Jaga Profesi

Berita Terbaru