Bogor-mitramabes.com || Lembaga Bantuan Hukum LSM Harimau Bogor Raya menyatakan kekecewaan yang mendalam atas belum adanya tindak lanjut konkret dari aparat kepolisian terhadap laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan terhadap warga bernama Sulistiyanto, sebagaimana telah dilaporkan resmi pada 9 Maret 2024 di Polresta Bogor Kota dengan nomor laporan: LP/B/120/III/2024/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Sudah hampir lima bulan berlalu, namun proses hukum terhadap terlapor yang bernama Parlindungan terkesan jalan di tempat. Padahal, peristiwa kekerasan yang terjadi di area PT Alfito Anugerah Jaya, Kecamatan Bogor Utara, ini telah menimbulkan luka fisik dan psikis pada korban.04/07/25.
“Kami mendampingi korban secara sah melalui Surat Kuasa Nomor: 004/SKK/LBH.H/VII/2024. Namun hingga saat ini, tidak ada perkembangan berarti dari pihak penyidik. Ini menunjukkan indikasi pembiaran, bahkan obstruksi keadilan,” tegas Hendriyawan, S.E., S.H., salah satu penasihat hukum dari LBH HARIMAU.
LBH Harimau juga mempertanyakan komitmen Polresta Bogor Kota dalam menjamin keadilan bagi masyarakat kecil yang menjadi korban kekerasan. Ketika hukum tidak ditegakkan secara adil dan setara, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terkikis.
Kami menegaskan beberapa poin:
1. Menuntut Kapolresta Bogor Kota agar segera memerintahkan penyidik menindaklanjuti kasus ini secara serius dan profesional.
2. Meminta PROPAM POLDA JABAR dan MABES POLRI untuk mengawasi penanganan perkara ini dan menindak tegas apabila ada unsur pembiaran atau keberpihakan kepada pelaku.
3. Menghimbau Komnas HAM dan LPSK untuk ikut serta dalam memantau potensi pelanggaran hak korban dan menjamin perlindungan hukumnya.
LBH HARIMAU tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat masih tidak ada tindak lanjut, kami akan menggalang solidaritas publik dan aksi hukum terbuka untuk mendorong keadilan ditegakkan.tutupnya.
Red-slk