LBH Adhibrata Jawa Tengah dan Ketua Komisi C DPRD Kendal Buka Posko Aduan Dampak Tambang di Desa Gowok Ngabean

Sabtu, 5 April 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal MBS– Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata Jawa Tengah, AD ANGGORO, SE., SH., bersama Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, SISCA MERITANIA, SH., menyatakan kesiapan mereka untuk menampung dan menindaklanjuti keluh kesah warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan di Desa Gowok Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya keresahan warga akibat dampak negatif pertambangan yang kian terasa, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, pencemaran sumber air, hingga penurunan hasil pertanian akibat paparan debu tambang.

Dalam keterangannya pada Sabtu (5/4), AD Anggoro menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, baik secara langsung maupun daring, yang akan dikaji secara yuridis dan profesional.

> “Saya hadir sebagai Ketua LBH Adhibrata Jawa Tengah, dan lebih dari itu sebagai bagian dari masyarakat yang peduli pada keadilan sosial. Kami siap menjembatani penyelesaian baik melalui mediasi, perdata, maupun pidana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anggoro.

 

Sebagai bagian dari langkah konkret, LBH Adhibrata membuka Posko Pengaduan Dampak Tambang yang berlokasi di:

> Perumahan Parama Graha Village Blok C No. 3, Salam, Boja (belakang Pondok)
atau melalui kontak WhatsApp di 0882-0058-49092

Anggoro menambahkan, kehadiran LBH tidak semata-mata untuk mendampingi dalam ranah litigasi, melainkan juga untuk mencegah potensi konflik sosial dan membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

> “Kami ingin menjadi mitra masyarakat, bukan pemicu konflik. Tetapi jika dalam prosesnya ditemukan adanya pelanggaran hukum—baik lingkungan hidup, perdata, maupun pidana—maka kami siap menempuh langkah hukum yang tegas,” tegasnya.

 

Senada dengan itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Sisca Meritania, SH., menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif ini dan menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor tambang di wilayah Kendal.

> “Kami dari Komisi C akan mengawal setiap aduan warga dan siap mengevaluasi aspek perizinan maupun pelaksanaan operasional tambang yang dinilai bermasalah,” ujar Sisca.

 

Inisiatif kolaboratif antara LBH Adhibrata dan DPRD ini disambut positif oleh masyarakat. Banyak warga yang selama ini merasa tidak memiliki akses bantuan hukum, kini melihat harapan baru dalam memperjuangkan hak mereka.

> “Kami merasa diperhatikan. Selama ini cuma bisa mengeluh, tapi sekarang sudah ada yang mau bantu kami secara hukum,” kata salah satu warga Desa Gowok Ngabean.

 

Dengan terbukanya saluran resmi pengaduan ini, masyarakat Desa Gowok Ngabean kini memiliki ruang legal dan advokatif yang nyata. Di tengah kekuatan modal dan kepentingan industri tambang, suara rakyat tidak boleh diabaikan—karena keadilan lingkungan adalah hak setiap warga negara.

Editor : Tim Pusat

Berita Terkait

Kasrem 043/Gatam Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026 Polda Lampung
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945.
Irigasi Jambo Aye Mulai Pulih, Ribuan Hektare Sawah Kembali Dialiri Air
Piala KONI Pusat Regional Lampung 2026 Resmi Dibuka di Punggur Lampung Tengah. 
Dugaan Wakil Manajer PT Unilever Gelapkan Dana Ratusan Juta Rupiah
Marwah Kejaksaan dipermainkan APDESI dan Kadis Pemdes Palas.
Bupati Tebo Agus Rubianto S.E. M.M Meriah kicau Mania Cup 2026 di Taman Terpadu Rimbo Bujang – Tebo.
Operasi Cipkon, Polres Rokan Hulu Amankan 25 Motor Knalpot ‘Brong, Penertiban Terus Digencarkan.

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 10:03 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026 Polda Lampung

Senin, 2 Februari 2026 - 08:27 WIB

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945.

Senin, 2 Februari 2026 - 08:25 WIB

Irigasi Jambo Aye Mulai Pulih, Ribuan Hektare Sawah Kembali Dialiri Air

Senin, 2 Februari 2026 - 07:54 WIB

Piala KONI Pusat Regional Lampung 2026 Resmi Dibuka di Punggur Lampung Tengah. 

Senin, 2 Februari 2026 - 07:10 WIB

Dugaan Wakil Manajer PT Unilever Gelapkan Dana Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru