LBH Adhibrata Jawa Tengah dan Ketua Komisi C DPRD Kendal Buka Posko Aduan Dampak Tambang di Desa Gowok Ngabean

Sabtu, 5 April 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal MBS– Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata Jawa Tengah, AD ANGGORO, SE., SH., bersama Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, SISCA MERITANIA, SH., menyatakan kesiapan mereka untuk menampung dan menindaklanjuti keluh kesah warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan di Desa Gowok Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya keresahan warga akibat dampak negatif pertambangan yang kian terasa, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, pencemaran sumber air, hingga penurunan hasil pertanian akibat paparan debu tambang.

Dalam keterangannya pada Sabtu (5/4), AD Anggoro menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, baik secara langsung maupun daring, yang akan dikaji secara yuridis dan profesional.

> “Saya hadir sebagai Ketua LBH Adhibrata Jawa Tengah, dan lebih dari itu sebagai bagian dari masyarakat yang peduli pada keadilan sosial. Kami siap menjembatani penyelesaian baik melalui mediasi, perdata, maupun pidana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anggoro.

 

Sebagai bagian dari langkah konkret, LBH Adhibrata membuka Posko Pengaduan Dampak Tambang yang berlokasi di:

> Perumahan Parama Graha Village Blok C No. 3, Salam, Boja (belakang Pondok)
atau melalui kontak WhatsApp di 0882-0058-49092

Anggoro menambahkan, kehadiran LBH tidak semata-mata untuk mendampingi dalam ranah litigasi, melainkan juga untuk mencegah potensi konflik sosial dan membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

> “Kami ingin menjadi mitra masyarakat, bukan pemicu konflik. Tetapi jika dalam prosesnya ditemukan adanya pelanggaran hukum—baik lingkungan hidup, perdata, maupun pidana—maka kami siap menempuh langkah hukum yang tegas,” tegasnya.

 

Senada dengan itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Sisca Meritania, SH., menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif ini dan menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor tambang di wilayah Kendal.

> “Kami dari Komisi C akan mengawal setiap aduan warga dan siap mengevaluasi aspek perizinan maupun pelaksanaan operasional tambang yang dinilai bermasalah,” ujar Sisca.

 

Inisiatif kolaboratif antara LBH Adhibrata dan DPRD ini disambut positif oleh masyarakat. Banyak warga yang selama ini merasa tidak memiliki akses bantuan hukum, kini melihat harapan baru dalam memperjuangkan hak mereka.

> “Kami merasa diperhatikan. Selama ini cuma bisa mengeluh, tapi sekarang sudah ada yang mau bantu kami secara hukum,” kata salah satu warga Desa Gowok Ngabean.

 

Dengan terbukanya saluran resmi pengaduan ini, masyarakat Desa Gowok Ngabean kini memiliki ruang legal dan advokatif yang nyata. Di tengah kekuatan modal dan kepentingan industri tambang, suara rakyat tidak boleh diabaikan—karena keadilan lingkungan adalah hak setiap warga negara.

Editor : Tim Pusat

Berita Terkait

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Kubu Gelar Apel Siaga Karhutla libatkan Forkopimcam.
Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD
Warga Appatanah Temukan Buaya di Pantai Timur, Kapolres Selayar Himbau Warga Lebih Berhati-hati
Polres Selayar Galang Komunitas Kurir, Aplikasikan Program Polantas Mappattabe Dalam Ops Keselamatan 2026
Kasus Riki Agasi Makin Memanas: Korban yang Pernah Ditahan 44 Hari Kini Balik Menyerang, Ajukan Gugatan Besar ke PN Medan!
Diduga Galian C Tanah Timbun Milik Oknum G Abaikan Dampak Lingkungan, Jalan Umum Berdebu Tanpa Penyiraman
Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, S.E, M.Si Hadiri Asistensi Tata Kelola Pemanfaatan Pinjaman Daerah di Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:39 WIB

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Kubu Gelar Apel Siaga Karhutla libatkan Forkopimcam.

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:51 WIB

Warga Appatanah Temukan Buaya di Pantai Timur, Kapolres Selayar Himbau Warga Lebih Berhati-hati

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:49 WIB

Polres Selayar Galang Komunitas Kurir, Aplikasikan Program Polantas Mappattabe Dalam Ops Keselamatan 2026

Berita Terbaru

NASIONAL

Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:12 WIB

NASIONAL

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:11 WIB