KEMDAL MBS, 10 Agustus 2024 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata Jawa Tengah menyatakan dukungan penuh kepada LBH NUBIS Jaya Justice dalam menangani kasus pembunuhan tragis Baladiva Nisrina yang terjadi di Desa Kedungsuren, Kabupaten Kendal. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Ketua LBH Adhibrata Jawa Tengah, KRT. AD Anggoro, S.E., S.H., menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini.”Kami sepenuhnya mendukung LBH NUBIS Jaya Justice dalam upaya mereka untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam kasus ini,” ujar Anggoro. “Bukti yang menunjukkan adanya perencanaan matang dalam pembunuhan ini harus ditangani dengan serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku.”Kasus Baladiva Nisrina menjadi sorotan nasional setelah dia ditemukan tewas dengan luka-luka akibat senjata tajam di rumahnya. Penyidik kepolisian telah menahan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan. Tersangka sempat mengklaim bahwa tindakannya dipengaruhi oleh kondisi mental yang tidak stabil, namun LBH Adhibrata menilai bahwa bukti-bukti yang ada mengindikasikan adanya unsur pembunuhan berencana.Sekretaris Jenderal DPP Adhibrata, Hendriyawan, S.E., S.H., dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. “Kami menyerukan kepada Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap proses penyelidikan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkahnya,” kata Hendriyawan.LBH Adhibrata juga mengajak masyarakat untuk mendukung proses hukum yang berjalan, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta perlindungan hak-hak korban dan keluarganya. “Keadilan bagi Baladiva Nisrina harus ditegakkan, dan kami akan terus mendukung segala upaya yang mengarah pada tercapainya hal tersebut,” tutup Anggoro.Kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan di Indonesia, terutama dalam menangani tindak pidana serius seperti pembunuhan berencana. Dukungan dari LBH Adhibrata diharapkan dapat membantu memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa hambatan dan sesuai dengan prinsip keadilan yang sesungguhnya.
Editor : RS MBS