MBS Palangkaraya-Kalteng.Zonakabar.com. Rangkaian proses pengungkapan atas meninggalnya /kematian alm.Ahat masih proses pemeriksaan nama2 terduga pelaku penganiayaan berat dan terbunuhnya alm.Ahat sejak di temukan mayat alm.Ahat oleh anaknya dan keluarga pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 di aliran sungai Rue desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
Rangkaian proses pengungkapan dugaan keras penganiayaan berat penyebab terbunuhnya alm.Ahat mulai dari otopsi mayat alm.Ahat pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 di RS Bhayangkara Palangkaraya terindikasikan adanya pemukulan terlebih dahulu bagian leher,kepala dan anggota tubuh lainnya,akibat benda tumpul, sajam dan lainnya,pengungkapan ini telah dilakukan olah TKP pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 di sekitar aliran Sei Ruei desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan, jelas Haruman pada media ini Sabtu tanggal 2 November 2024.
Lawfirm Scorpions minta segera penyidik melakukan gelar perkara atas kasus ini yang sebelumya telah di lakukan Rangkaian proses penyidikan, sesuai pasal 184 KUHAP secara formil telah terpenuhi dan secara materil pasal yang pas dapat di kenakan pasal 351 ayat 3,pasal 354 ayat 2 pasal 338,pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 bagian ke 1 KUHPidana karena diduga nama2 yang muncul berjumlah 7 orang yang masih berada di desa Brouw dan desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah segera di tangkap dan di tahan sebelumya tetapkan sebagai Tersangka, tegas bang Haruman yang merupakan pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini.
Saya yakin penyidik akan bekerja secara profesional siapapun yang terlibat harus di tindak tegas, jelas bang Haruman. Sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang Undang Kepolisian dan Perkapolri tentang Manajemen Penyidikan ,setelah tertangkap para pelaku segera lakukan Pers Realise oleh Humas Polda Kalteng.editor (Niko Alda)