Lawfirm Scorpions Desak Reskrim Polres Katingan Segera Gelar Perkara kasus Dugaan Pembunuhan alm.Ahat. 

Minggu, 10 November 2024 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya-Kalteng MBS .Bahwa berdasarkan Surat Laporan Polisi : LP/B/7/X/2024/SPKT/POLSEK SANAMAN MANTIKEI /POLRES KATINGAN/POLDA KALIMANTAN TENGAH,tanggal 9 Oktober 2024 dan SPDP/44/X/RES.1.7/2024/Reskrim tanggal 16 Oktober 2024.

 

Lawfirm Scorpions meminta/mendesak Teskrim Polres Katingan dan di beck up Reskrimum Polda Kalteng agar segera melakukan gelar perkara secara khusus pada pekan depan ,jika keterangan ahli telah dilakukan sebagai syarat memenuhi pasal 184 KUHAP, jelas bang Haruman pada media ini via ponselnya Minggu 10/11/2024 di Palangkaraya. Penegasan ini demi rasa keadilan bagi keluarga korban,kepastian hukum dan juga rasa penasaran publik dan netizen yang terus mengawal,mengikuti perkembangan dari kasus dugaan Penganiayaan berat penyebab terbunuhnya alm.Ahat.

 

Rangkaian proses pengungkapan atas meninggalnya /kematian alm.Ahat masih proses pemeriksaan nama2 terduga pelaku penganiayaan berat dan terbunuhnya alm.Ahat sejak di temukan mayat alm.Ahat oleh anaknya dan keluarga pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 di aliran sungai Rue desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Rangkaian proses pengungkapan dugaan keras penganiayaan berat penyebab terbunuhnya alm.Ahat mulai dari otopsi mayat alm.Ahat pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 di RS Bhayangkara Palangkaraya terindikasikan adanya pemukulan terlebih dahulu bagian leher,kepala dan anggota tubuh lainnya,akibat benda tumpul, sajam dan lainnya,pengungkapan ini telah dilakukan olah TKP pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 di sekitar aliran Sei Ruei desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan, jelas Haruman pada media ini.

 

Lawfirm Scorpions minta segera penyidik melakukan gelar perkara atas kasus ini yang sebelumya telah di lakukan Rangkaian proses penyidikan, sesuai pasal 184 KUHAP secara formil telah terpenuhi dan secara materil pasal yang pas dapat di kenakan pasal 351 ayat 3,pasal 354 ayat 2 pasal 338,pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 bagian ke 1 KUHPidana karena diduga nama2 yang muncul berjumlah 7 orang yang masih berada di desa Brouw dan desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah segera di tangkap dan di tahan sebelumya tetapkan sebagai Tersangka, tegas bang Haruman yang merupakan pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini.

 

Saya yakin penyidik akan bekerja secara profesional siapapun yang terlibat harus di tindak tegas, jelas bang Haruman. Sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang Undang Kepolisian dan Perkapolri tentang Manajemen Penyidikan ,setelah tertangkap para pelaku segera lakukan Pers Realise oleh Humas Polda Kalteng. Sebelumnya juga pada tanggal 27 September2024 kami selaku PH keluarga telah layangkan surat ke Reskrimum Polda Kalteng dan ke Mabes Polri tanggal 30 September 2024 agar perkara ini dilakukan pengawasan secara internal oleh Wassidik untuk membeck up kasus ini agar terungkap secara terang benderang, tutup Haruman pada media ini.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Nyata Lapas Humanis, Kalapas Tebing Tinggi Distribusikan Alat Mandi Bagi Warga Binaan. 
Kapolres Pagaralam Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Teguhkan Semangat Pengabdian
pemerintahan Desa Tanjung Medan Serahkan Hadiah Lomba pada Malam Resepsi HUT ke-80 RI di Desa Tanjung Medan 
Dandim 0116 /Nara Gelar Gerakan Pangan Murah.
Takziah Bersama, Masyarakat Desak APH Tangkap Pelaku Pembunuhan Suryono.
Diduga Depresi, Warga Poncowati Terbanggi Besar Ditemukan Gantung Diri
KAMPAR BERSIH, HARGA MATI!” Polres Kampar Tunjukkan Taring, 9 Pelaku Narkoba Dicokok, Jaringan Narkoba Hancur Lebur!
Mapolres Kampar Gelar Upacara Hari Juang Polri, Kapolres Ajak Jajaran Tingkatkan Profesionalisme!

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:13 WIB

Langkah Nyata Lapas Humanis, Kalapas Tebing Tinggi Distribusikan Alat Mandi Bagi Warga Binaan. 

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:58 WIB

Kapolres Pagaralam Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Teguhkan Semangat Pengabdian

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:10 WIB

pemerintahan Desa Tanjung Medan Serahkan Hadiah Lomba pada Malam Resepsi HUT ke-80 RI di Desa Tanjung Medan 

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Dandim 0116 /Nara Gelar Gerakan Pangan Murah.

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:27 WIB

Diduga Depresi, Warga Poncowati Terbanggi Besar Ditemukan Gantung Diri

Berita Terbaru

NASIONAL

Dandim 0116 /Nara Gelar Gerakan Pangan Murah.

Kamis, 21 Agu 2025 - 13:07 WIB