Laporkan Pimpinan Tarekat Al-Mu’min, Ir. Muhammad Abduh: Ini Bukan Khilafiyah, Tapi Penistaan Agama

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, 12 Agustus 2025 — Mitramabes.com

Kontroversi Tarekat Al-Mu’min terus berlanjut meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat telah mengeluarkan fatwa sesat pada 29 Juli 2025 dan menegaskannya kembali melalui rilis resmi tanggal 6 Agustus 2025.

Hari ini, Ir. Muhammad Abduh, M.T., secara resmi melaporkan pimpinan tarekat, Muhammad Efendi Sa’ad, ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) atas dugaan penistaan agama.

Menurut Abduh, langkah hukum ini tidak didasari oleh reaksi emosional, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan atas situasi di lapangan yang menunjukkan tidak adanya kepatuhan terhadap isi fatwa MUI. Ia menilai masih ada ruang yang sengaja dibuka untuk mempertahankan eksistensi ajaran Tarekat Al-Mu’min, meski secara formal dinyatakan bubar.

“Kalau mereka benar-benar bubar, mestinya tidak ada lagi majelis, taklim, atau zikir yang terafiliasi, apalagi masih memakai pola ajaran yang sudah difatwakan sesat,” tegas Abduh dalam keterangannya kepada media.

Pernyataan Eko Subiyanto, Ketua Yayasan Nur Al-Mu’min, menjadi salah satu pemicu laporan ini. Eko sebelumnya menyatakan bahwa meski tarekat telah dibubarkan, kegiatan seperti zikir, taklim, dan ceramah masih diperbolehkan. Pernyataan ini dinilai bertentangan langsung dengan diktum fatwa MUI yang melarang penyebaran ajaran Tarekat Al-Mu’min dalam bentuk apa pun.

“Itu sama saja membuka pintu bagi doktrin yang sama untuk terus hidup, hanya berganti kemasan,” ujar Abduh.

Kecurigaan Abduh semakin diperkuat oleh sikap sejumlah pengikut tarekat yang masih membela ajaran gurunya secara terbuka di media sosial. Bahkan, mereka menyambut pemberitaan di salah satu portal online pada 8 Agustus 2025 yang cenderung meremehkan fatwa MUI.

“Kalau benar mereka sudah kembali ke ajaran yang lurus, tidak mungkin sikap keras kepala seperti ini masih dipertontonkan,” lanjutnya.

Dalam laporan ke Polda Kalbar, Abduh melampirkan bukti-bukti dan kronologi yang selaras dengan 21 poin penyimpangan aqidah yang telah diidentifikasi oleh MUI Kalbar. Termasuk di antaranya adalah klaim Muhammad Efendi Sa’ad sebagai Al-Mahdi yang dilantik di tempat yang disebut sebagai ‘Hazirah Al-Quds’, pengakuan menerima Kalam setara Al-Qur’an, penolakan terhadap hadis sahih, dan pelarangan mengikuti mazhab fiqih yang diakui.

Abduh juga mengungkap bahwa kegiatan inti tarekat selama ini bukan sekadar forum zikir biasa. Hampir seluruh aktivitasnya — mulai dari zikir rutin, Majelis Inti, Majelis Asatidz, Majelis Nur, hingga suluk dan amaliyah harian — diawali dengan tawasul kepada sosok yang diklaim sebagai Al-Mahdi.

“Model pembinaan seperti ini tidak akan hilang pengaruhnya jika tidak dihentikan total,” ujarnya.

Untuk memastikan pembubaran berjalan efektif, Abduh mengusulkan empat langkah konkret, yakni:

Pertobatan massal di hadapan ulama dan masyarakat,

Publikasi video permintaan maaf terbuka,

Penerbitan surat pernyataan resmi yang ditandatangani tokoh agama dan ormas Islam,

Larangan total bagi mantan pengikut yang sedang dibina untuk menjadi pembina atau penceramah.

“Pasien tidak boleh jadi perawat. Orang yang sedang dibina tidak boleh memimpin pengajian atau majelis,” tandasnya.

Abduh menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam Islam tidak bisa disamakan dengan kasus ini. “Ini bukan sekadar khilafiyah, tapi sudah masuk ke pelanggaran serius terhadap pokok-pokok ajaran Islam. Saya tidak rela agama ini dinodai, dan aparat wajib bertindak tegas agar tidak ada ruang bagi ajaran ini untuk berkembang lagi,” pungkasnya.

 

Mitra Mabes

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LBH HARIMAU Bogor Raya Kecam Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan Terhadap Sulistiyanto.
Bupati bogor, Rudy susmanto di minta evaluasi kinerja camat sukaraja yang arogan.
Oknum Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor , Daulat S. Harahap Kembali Berulah
Perbaikan Jalan Longsor di Sitapongan Libatkan Pemkab, Masyarakat dan Perusahaan PLTMH
Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuwu Karangampel Kidul jadi Sorotan!
Acara dialok workshop desa sadar kerukunan kampung mandumpang kec suro makmur kab Aceh Singkil 12 Agustus 2025 Selasa 08 wib
SMKN 2 PANDEGLANG Mencetak Anak Didik Berkarakter. Dan Berkualitas
Pemberian mobil Fortuner Kepada Forkopimda. di Duga Pembungkaman APH di Humbahas. Humbahas.Mitra-mabes.

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:08 WIB

LBH HARIMAU Bogor Raya Kecam Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan Terhadap Sulistiyanto.

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:56 WIB

Bupati bogor, Rudy susmanto di minta evaluasi kinerja camat sukaraja yang arogan.

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Oknum Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor , Daulat S. Harahap Kembali Berulah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Laporkan Pimpinan Tarekat Al-Mu’min, Ir. Muhammad Abduh: Ini Bukan Khilafiyah, Tapi Penistaan Agama

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Perbaikan Jalan Longsor di Sitapongan Libatkan Pemkab, Masyarakat dan Perusahaan PLTMH

Berita Terbaru