Simalungun,mitramabes.com Pemerintah pusat kementrian desa PDTT bekerja sama dengan kementrian keuangan Republik Indonesia menggelontorkan anggaran pembangunan desa melalui dana desa untuk pembangunan desa yang merata sebagai mana di atur dalam permendes no 8 tentang prioritas pengelolaan anggaran dana desa, begitu juga peraturan menteri keuangan tentang pengelolaan dana desa mengeluarkan PMk nomor 201/07/2022.PMK ini di terbitkan untuk memenuhi amanat pada pasal 14 ayat(7) undang undang no 28 tahun 2022 tentang
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)tahun anggaran 2023.
Namun sangat di sayangkan salah satu desa/ Nagori di kecamatan Tanah Jawa ,kabupaten Siimalugun, yaitu desa / Nagori Pagar Jambi tidak melaporkan realisasi penggunaan dana desa tahap satu tahun 2023 ke pihak kementerian keuangan melalui aplikasi bentukan kemenkau dan pada tahap ke dua dan tiga kita melihat adanya kejanggalan terkait laporan yang di laporkan ke kementerian keuangan melalui aplikasi OMSPAN.
Kejanggalan laporan itu dapat kita lihat dari laporan desa ke aplikasi OMSPAN, dimana kita lihat antara lain
*untuk foster/Baliho atas informasi lpj dan lainnya (neon box) ditampung di tahap ll namun itu juga dianggarkan di tahap lll sebesar Rp 22.750.000 dengan anggaran yang sama
*untuk poster /baliho informasi APBDES, lpj dan lainnya (wifi) Rp 9.450.000 di tampung di tahap ll dan lll dengan anggaran yang sama
*pembangunan/rehabilitasi peningkatan/pengerasan jalan desa Rp 76.458.375 yang dianggarkan di tahap ll juga dianggarkan di tahap lll dengan anggaran yang sama
*parit pasangan huta lll kampung durian Rp 52.257.510 yang dianggarkan di tahap ll juga dianggarkan di tahap lll dengan anggaran yang sama
* pengadaan Alat pemadam api ringan (APAR) Juga dianggarkan di tahap ll dan lll dengan jumlah harga yang sama.
hal ini patut di duga adanya dugaan permainan penyelewengan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan perbuatan melawan hukum
Untuk mengetahui lebih lanjut!awak media mitramabes.com lakukan konfirmasi Whatsap kepada kepala desa Marini Sitorus pada 9/12-2024 lalu, dengan melayang kan surat konfirmasi resmi terhadap kepala desa Nagori pagar jambi Marini Sitorus.
Beliau membalas melalui pesan WhatsApp
Bpk lihat dipapan transparansi bagaimana, dan Enak sekali saya klo ada double2 bgitu.
Jawab beliau
Hal terpisah sekertaris desa (sekdes)nagori pagar jambi Iyan berhasil di konfirmasi dan mengatakan
Jika terkait pelaporan dan realisasi anggaran ke kemenkeu itu tanggung jawab Dinas bang!,,hanya saja data dari kami bang ! untuk lebih jelasnya tanya saja langsung kepada kepala desa bang atau ke dinas, kebetulan ibu kepala desa lagi di kejaksaan negeri Simalungun bang ucapnya!
Dari temuan kita ini maka kita menduga bahwa kepala desa Pagar jambi telah melakukan manipulasi laporan realisasi Dana Desa anggaran tahun 2023.melalui OSPAM kementerian keuangan.
Hingga berita ini kita kirim ke redaksi
Kepala dinas DPMN Simalungun belum dapat di konfirmasi.
(Open)