Lombok Timur MBS, 23 Juni 2025 – Sejumlah warga mengeluhkan sikap tidak sportif dan merugikan dari pihak kantor FIF (Federal International Finance) yang beralamat di Rarang, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan laporan masyarakat, pelayanan yang diberikan oleh kantor FIF tersebut dinilai tidak profesional, kurang transparan, dan merugikan konsumen secara sepihak. Warga menyebut bahwa beberapa kali mereka mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal kredit, serta dikenakan biaya-biaya tambahan tanpa penjelasan yang jelas.
Salah satu warga menyatakan:
“Kami hanya ingin kejelasan dan pelayanan yang jujur. Tapi pihak FIF di Rarang seperti tidak mau mendengar keluhan kami. Mereka terkesan semena-mena, dan ketika ditanya soal rincian tagihan, jawabannya tidak jelas.”
Ketua pihak kantor FIF Rarang diketahui bernama Rasid. Namun, menurut beberapa warga, upaya untuk menemui dan meminta penjelasan langsung dari pihak manajemen sering kali ditolak atau tidak ditanggapi dengan baik.
Permasalahan yang dikeluhkan antara lain:
Kurangnya transparansi dalam perhitungan cicilan.
Biaya denda atau administrasi tambahan tanpa pemberitahuan resmi.
Cara penagihan yang dianggap mengintimidasi dan tidak manusiawi.
Tidak adanya solusi bagi konsumen yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Masyarakat berharap agar pihak FIF pusat segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan evaluasi terhadap pelayanan di kantor cabang Rarang. Mereka juga meminta agar lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turun tangan untuk memediasi dan melindungi hak-hak konsumen.
Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, warga menyatakan siap untuk melakukan aksi damai atau melapor ke aparat hukum guna mendapatkan keadilan