Indramayu_Jawa Barat, Mitramabes.com – Para pejabat penyelengara negara dan ASN setiap tahunnya wajib membuat Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), dari jumlah harta kekayaan yang diperoleh tahun sebelumnya beserta SPT tahunan dari tahun sebelumnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Rupbasan Indramayu, Nanang Badruzzaman kepada awak media, Selasa (16/01/2024) di kantornya. Ia pun menginstruksikan pada jajarannya pada apel awal tahun untuk segera menyelelasilan laporan tersebut.
Menurut Nanang, pada pertengahan Januari 2024 Alhamdulillah Rupbasan Indramayu telah selesai membuat laporan tersebut dan kepatuhan tersebut dinilai 100%. Ia mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi kepada bawahannya yang sudah bekerja maksimal hingga bisa menyelesaikan laporan itu dengan cepat agar terwujudnya ke transparanan para penyelenggara negara dan ASN.
(Abid)