Lapor “Pak Kapolres “, Pengusahaa GalianC Tambang Tanah Beraktivitas Meresah kan Masyarakat Penggunaa Jalan Lintas.

Kamis, 11 Mei 2023 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai/MBS- Lingkungan III Tualang kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai sedang Beraktivitas galianC yang membuat masyarakat pengguna jalan lintas sumatera resah,kamis 11/5/2023.

Dalam cuaca yang sangat terang, terik matahari dan sangat mendukung bagi pengusaha penambang tanah , damtruck mundar mundir hilir mudik tanpa di pasang terpal jalan lintas sumantera dengan muatan tanah timbun yang siap akan di jual tempat yang memesan tanah.

Pengusahaa tambang tanah (Galian C ) pun giat aktivitas galianC yang menghasilkan pundi – pundi Rupiah dalam penghasil kan uang tanpa memikir kan masyarakat banyak menggunakan jalan lintas dan juga imbas nya polusi udara a membuat masyarakat sesak napas , akibat debu – debu berserakan yang di hembusan angin .

Warga yang mengguna kan jalan lintas pun memberikan komentar nya kepada media , warga kecamatan Perbaungan kecamatan Serdang Bedagai berinisial AN mengatakan, lihat lha bg jalan lintas sumatera yang bertujuan Medan -Tebing Tinggi sudah banyak berselimuti dengan debu – debu berserakan membuat kita bisa celaka dan belum lagi tanah yang di muat damtruck itu tanah nya berjatuhan di jalan – jalan .

Lanjut AN , kami berharap kepada kepada” Pak Kapolres Sergai menindak tegas kepada pengusaha galian C , untuk di berhentikan klau perlu di anggkat beco nya supaya pengusaha – pengusaha yang lain tahu dan jangan mencari keuntungan pribadi saja, tidak memikirkan masyarakat banyak yang menggunakan jalan lintas sumatera .

Penambangan galianC tanpa izin resmi merupakan tindakan pidana, sesuai dengan amanah Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang – Undang momor 4 tahun 2009 , tentang pertambangan Mineral dan BatuBara.

“Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 , disebutkan ,bahwa orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Galian C tanpa izin ilegal,otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal, sesuai dengan pasal 480 KUHP,barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana atau pun pedanah.(Sopiyan Perss yan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor mengikuti Panen Raya Jagung Kuartal II bersama Kepolisian Resort Pakpak Bharat.
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Dukung Swasembada Pangan 2025 : Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Desa Sumber Sari
Polsek Tigabinanga Mediasi Perkelahian Antar Karang Taruna Difasilitasi Polsek Tigabinanga, Damai secara Kekeluargaan
Kabag SDM Polres Selayar Pimpin Pembagian Daging Kurban dari Kapolres dan Anggota
Dua Jenazah Korban Penembakan KKB Asal Purwakarta Jawa Barat Telah Tiba di Rumah Duka
Kunjungan MUSPIKA Pondok Salam Purwakarta Jawa Barat ke Rumah Duka Keluarga Korban Penembakan KKB
Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan kegiatan Takbiran keliling dalam rangka menyambut Hati Raya Idul Adha 1446 H.
Tingkatkan Patroli KRYD, Polsek Plered Berupaya Jamin Keamanan Masyarakat.

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 08:25 WIB

Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor mengikuti Panen Raya Jagung Kuartal II bersama Kepolisian Resort Pakpak Bharat.

Sabtu, 7 Juni 2025 - 00:49 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Dukung Swasembada Pangan 2025 : Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Desa Sumber Sari

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:17 WIB

Polsek Tigabinanga Mediasi Perkelahian Antar Karang Taruna Difasilitasi Polsek Tigabinanga, Damai secara Kekeluargaan

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:24 WIB

Dua Jenazah Korban Penembakan KKB Asal Purwakarta Jawa Barat Telah Tiba di Rumah Duka

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:22 WIB

Kunjungan MUSPIKA Pondok Salam Purwakarta Jawa Barat ke Rumah Duka Keluarga Korban Penembakan KKB

Berita Terbaru