Lapor Pak,,!! Gudang Penampungan Limbah Sawit (CPO) di Jalan Kebangkitan Nasional Diduga Tak Memiliki Ijin

Rabu, 14 Agustus 2024 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.Pontianak Kalbar Muhammad Najib Selaku Div. Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI ) Kalimantan Barat Mengatakan Kegiatan Usaha Pengolahan Dan Penampungan Limbah Sawit (CPO) di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara ,Kota Pontianak bagai  Kebal Hukum dengan diduga tidak mengantongi Izin, hal itu di sampaikan Muhamad Najib kepada awak media pada hari Selasa 13 Agustus 2024, 14.30 Wib setelah mendapatkan hasil Ivestigasi tim gabungan wartwan lembaga.

Terang Najib, pengolahan dan penampungan usaha ini dikelola oleh sodara  D.SK selaku pemilik tempat usaha diduga tidak mengantongi Izin usaha  sebagaimana aturan Yang dimaksudkan dalam peraturan Menteri lingkungan hidup  dan perundang-Undangan yang berlaku tegas Najib.

Dari pantauan tim Investigasi  saat di lokasi tersebut, tempat pengolahan serta  penampungan limbah sawit ini,jelas tidak sesuai aturan dan bisa dikatakan tidak punya ijin B3 apalagi mau punya IPal.

Segala aktifitas  yang ada di dalam pergudangan tersebut jelas melanggar  ketentuan per Izinnan lingkungan hidup.

Usaha  yang di jalankan  oleh oknum pengusaha yang berinisial  D.SK tersebut sangat tertutup dan seolah olah pihak dinas lingkungan hidup pun tutup mata dan lalai dalam pengawasan.

Didalam aktivitas kegiatan usaha ini sangat kuat  sekali ada dugaan oknum dinas lingkungan hidup serta APH di bungkam  sang pengusaha yang  belum memiliki  UPL-UKL, Izin PBG, Izin  Prinsip, Izin Tata Ruang, Izin lingkungan dan Lain lainnya cetus Najib lagi.

Masih terang,Najib menambahkan terkait usaha pengolahan dan penampungan limbah sawit (CPO) Minyak Kotor,Atau Miko Ini tidak boleh di biarkan beraktivitas secara Ilegal serta terselubung.

Dinas LH  dan terkait termasuk APH jangan peka dalam hal ini, terutama pemerintah kota  pontianak jagan diam tutup mata dan telinga, seharusnya mengambil langkah tegas bersama APH langsung cepat bertindak secara  hukum kepada pelaku usaha yang terselubung dan jelas melanggar aturan.

Sangat disayangkan peran dan pungsi pengawasan dinas LH lalai dalam hal ini bersama pihak pihak terkait yang berwenang untuk menindak tegas pelaku usaha yang merusak lingkungan akibat limbah, Najib meminta degan tegas dinas LH,APH serta yang berkompeten segera  melakukan penertiban serta memberikan sangsi sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.

Sebelum berita ini diterbitkan  tim Investigasi media serta lembaga untuk mencoba  menghubungi pihak pengusaha  dan pemilik  gudang sodara  D.SK namun pemilik tidak berada ditempa menurut keterangan dari kepala  gudang, terang kepala gudang  bahwa bos jarang datang dan tidak bersedia memberikan Keterangan.!! Dengan jawaban, Maaf saya tidak berani untuk memberikan keterangan ujarnya.!!

Berdasarkan aturan pengelolaan bahan berbahaya yang tertuang dalam peraturan presiden dan menteri pengusaha pengolahan bahan baku CPO di jalan kebangkitan nasional sudah melakukan perbuatan melawan hukum yang berbunyi sebagai berikut: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan 

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang 

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Tidak sampai disitu tim awak media mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait yang berkompeten dalam hal ini.Red,hd/Mbs,,,

Sumber : Muhammad Najib Selaku Div. Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI ) Kalimantan Barat

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maraknya Perjudian Di Desa Rantau Tampang- Kecamatan Telaga Antang-Kotim.
Polres Lampung Tengah Amankan Festival Musik Tradisi “Etno Groove Racaka 2025” di Stadion Transad
Polri Hadir untuk Pengamanan Optimal Kepulangan Jamaah Haji 2025
PT. Agro Murni Ekspor 6500 mt CPO Melalui Pelabuhan Tambon Baroh Dewantara Aceh Utara
KP3D Desak Penjelasan Publik atas Tebang Pilih Penertiban Bangli CBL — Komitmen Bupati Bekasi Dipertanyakan
POLRES TEBO OLAH RAGA BERSAMA MERIAHKAN HARI BHAYANGKARA KE-79
Polda Lampung Bergerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Praperadilan Ketua PGRI Metro
PTPN IV REGIONAL II KEBUN AIR BATU SERAHKAN 33 PAKET SEMBAKO DI DESA SIDOMULYO, KEC. TINGGI RAJA, ASAHAN, SUMUT.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:52 WIB

Maraknya Perjudian Di Desa Rantau Tampang- Kecamatan Telaga Antang-Kotim.

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:12 WIB

Polres Lampung Tengah Amankan Festival Musik Tradisi “Etno Groove Racaka 2025” di Stadion Transad

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:34 WIB

Polri Hadir untuk Pengamanan Optimal Kepulangan Jamaah Haji 2025

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:28 WIB

PT. Agro Murni Ekspor 6500 mt CPO Melalui Pelabuhan Tambon Baroh Dewantara Aceh Utara

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:17 WIB

KP3D Desak Penjelasan Publik atas Tebang Pilih Penertiban Bangli CBL — Komitmen Bupati Bekasi Dipertanyakan

Berita Terbaru