Lapor Jendral Bapak Prabowo Subianto Diduga Mobil Tangki BBM Ilegal Beroperasi di Perbatasan Jambi – Palembang, Oknum Aparatur Negara Terseret

Senin, 8 September 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA MABES. COM

Inhu– Sebuah mobil tangki berwarna putih biru dengan nomor polisi BG 8434 FU, yang biasanya digunakan untuk mengangkut BBM industri, diduga kuat beralih fungsi mengangkut BBM ilegal. Kendaraan tersebut ditemukan di sekitar daerah Tanjakan Merdeka, tidak jauh dari markas Brimob Keritang, jalan lintas menuju jambi.

 

Informasi yang dihimpun, mobil tangki tersebut diduga mendapat pengawalan dari seseorang berinisial M.G, yang disebut-sebut merupakan oknum aparatur negara bertugas di Korem Pekanbaru. Saat dikonfirmasi, M.G mengaku bahwa BBM ilegal tersebut adalah milik komandannya, seorang oknum lain di Korem dengan inisial F.R.

 

Lebih lanjut, M.G menyampaikan bahwa muatan BBM ilegal tersebut rencananya akan dibawa menuju Dumai. Fakta ini menambah kekhawatiran masyarakat, sebab BBM yang seharusnya dikelola dengan tepat demi kebutuhan nasional, justru diduga disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan publik, mengingat seharusnya aparatur penegak hukum menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik ilegal. Namun, kenyataannya, ada dugaan keterlibatan aparat justru dalam kegiatan melawan hukum.

 

Warga sekitar berharap agar aparat penegak hukum benar-benar serius menindak tegas praktik pengangkutan BBM ilegal, tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum aparatur negara. Jika praktik ini dibiarkan, jelas merugikan negara serta memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

 

 

 

⚖️ Pasal yang Dilanggar

 

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

 

Pasal 53 huruf b dan d:

Barang siapa yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga tanpa izin usaha pengangkutan/niaga dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.

 

 

 

2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU TNI

 

Oknum aparatur negara yang diduga terlibat dapat dikenakan sanksi pidana umum serta sanksi disiplin dan kode etik karena:

 

Menyalahgunakan jabatan untuk melindungi tindak pidana.

 

kami awak media sekali kontrol sosial meminta Panglima TNI dan Kodam menangkap dn menidak oknom TNI yg terlibat praktek mapia Minya Ilegal

 

Dan kami meminta kepada bapak presiden prabowo Subianto untuk menindak tegas kasus ini karna di duga kasus ini,Melanggar kode etik profesi sebagai anggota aparatur negara.

 

 

 

 

3. KUHP Pasal 55 dan 56

 

Mengatur tentang pihak yang turut serta, membantu, atau memberi fasilitas dalam tindak pidana juga dapat dikenakan pidana yang sama dengan pelaku utama.

 

 

 

 

 

kasus ini berpotensi menjerat pelaku utama, pengemudi, serta oknum aparatur negara yang ikut serta mengawal BBM ilegal tersebut.(I.A)

Berita Terkait

𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗛𝘂𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴 𝗛𝗮𝘀𝘂𝗻𝗱𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗸𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗶𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻 chusunya 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗚𝗲𝗻𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗠𝘂𝗱𝗮.
Bupati Taput JTP Hutabarat Dukung Program Pemerintah Pusat, serta Tekankan Percepatan Program Prioritas dan Kebersihan Lingkungan
Polres Sergai Giat Patroli KRYD, menjaga kondusifitas kantibmas malam hari.
Dirut Pertamina, BPH Migas dan Polri Diminta Cabut Izin SPBU Dundangan yang Diduga Layani Para Mafia BBM Bersubsidi
Pengurus KONI OKU 2026–2030 Koordinasi dengan Bupati OKU, Matangkan Persiapan KONI Sumsel Melantik 160 Pengurus Baru.
Sat Samapta Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan.
Jelang Ramadhan, Polres Lampung Tengah Dampingi Bappenas Cek Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Bandar Jaya
Sinergitas TNI–Polri di Aceh Tengah Gotong Royong Bersama Bersihkan Fasilitas Umum dan Tempat Ibadah

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 12:31 WIB

𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗛𝘂𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴 𝗛𝗮𝘀𝘂𝗻𝗱𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗸𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗶𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻 chusunya 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗚𝗲𝗻𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗠𝘂𝗱𝗮.

Senin, 9 Februari 2026 - 11:50 WIB

Bupati Taput JTP Hutabarat Dukung Program Pemerintah Pusat, serta Tekankan Percepatan Program Prioritas dan Kebersihan Lingkungan

Senin, 9 Februari 2026 - 11:37 WIB

Polres Sergai Giat Patroli KRYD, menjaga kondusifitas kantibmas malam hari.

Senin, 9 Februari 2026 - 11:28 WIB

Dirut Pertamina, BPH Migas dan Polri Diminta Cabut Izin SPBU Dundangan yang Diduga Layani Para Mafia BBM Bersubsidi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:06 WIB

Sat Samapta Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan.

Berita Terbaru