MABES_Mesuji Lampung – baru baru ini ditemukan Lapak jual beli Kayu, diduga Ilegal yang berada di Desa Sinar Laga Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Kamis 20/06/2024.
Lapak kayu karet yang di duga ilegal ini, kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat khususnya Desa Sinar Laga, karena pemilik usaha kayu karet, mengepul atau menumpuk kayu dan di angkut menggunakan kendaraan jenis Fuso tronton roda 10 dari lapak tersebut.
Masyarakat setempat menghawatirkan kondisi jalan dan juga beberapa gorong gorong yang nantinya bisa hancur karena mobil Fuso tronton yang bermuatan sedikitnya tiga puluh ton tersebut.
Setelah di tanyakan ke Pemerintahan Desa dalam hal ini Samiron selaku kepala Desa,
Menegaskan tidak pernah di mintain surat izin usaha terkait pembukaan lapak kayu karet tersebut.
Salah satu pengurus lapak kayu karet yang berinisial NA (35), mengatakan kepada awak Media Mitra Mabes, bahwasanya emang tidak pernah memberitahu kepada kepala desa setempat terkait lapak tersebut apalagi mempunyai surat izin usaha,” ucap NA.
mengatakan kepada awak media,
saya disini cuma selaku pengurus lapak kayu karet tersebut, yang mempunyai lapak kayu karet ini adalah pak Arif yang berdomisili di Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji. Lanjut Na
“Masyarakat mengharapkan Kepada Aparat penegak hukum dan instansi terkait agar dapat menindak lanjuti terkait lapak kayu karet yang berada di Desa Sinar Laga, yang di duga ilegal atau tidak mempunyai surat izin usaha, karena hal ini dapat menyebabkan dampak kerusakan jalan sertah lingkungan Desa Sinar Laga”
(Juari Mbs)