Pontianak – Mitramabes.com
Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 10.18 WIB. Upaya paksa ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pusat Distribusi Kota (Pudkot) serta pembangunan Kantor Perusda pada Tahun Anggaran 2018.
Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait pekerjaan fisik proyek. Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur pelaksana, pengawas, hingga pihak lain yang diduga mengetahui proses pekerjaan tersebut. Langkah ini ditempuh guna memenuhi alat bukti sesuai hukum acara pidana.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyisir beberapa ruang kerja di Kantor Perusda untuk mencari dokumen, data, dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan tindakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik. Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejati Kalbar dalam menuntaskan penyidikan dugaan korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
> “Penyidikan masih berjalan. Kami fokus mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini dan menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Emilwan menambahkan, Kejati Kalbar akan terus mendalami perkara hingga tuntas. Setiap tahapan penyidikan dilakukan secara objektif dan akuntabel, dengan mengedepankan fakta hukum dan temuan lapangan.
> “Penggeledahan ini menandai keseriusan kami dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut keuangan daerah. Seluruh langkah ditempuh secara terukur dan berbasis alat bukti,” tegasnya.
Menurutnya, keterangan saksi dan temuan dokumen hasil penggeledahan akan dikembangkan lebih jauh. Penyidik berkomitmen menuntaskan perkara tanpa pandang bulu.
Kejati Kalbar turut mengajak publik mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah, khususnya melalui pengawasan dan pelaporan.
> “Penegakan hukum yang bersih dan berwibawa tidak hanya tugas kejaksaan, namun juga didukung peran serta publik. Kepercayaan masyarakat menjadi energi utama kami,” tutupnya.(Bsg/Mohsin)









