INDRAMAYU, Mitramabes.com || Bhabinkamtibmas Polsek Losarang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar terus aktif dalam melakukan sosialisasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya.
Kali ini, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Jumat (6/10/2023)
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Losarang, AKP Hendro Ruhanda, menyampaikan bahwa upaya sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait bahaya dan dampak negatif dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“TPPO adalah kejahatan serius yang merampas hak asasi manusia dan merusak kehidupan sosial serta psikologis korban,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.
Dalam sosialisasi ini, Bhabinkamtibmas Polsek Losarang menjelaskan secara rinci mengenai ciri-ciri TPPO, modus operandi pelaku, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil oleh masyarakat untuk melindungi diri dan orang sekitar dari bahaya TPPO.
Masyarakat Desa Puntang diharapkan dapat memahami betul informasi yang disampaikan dan menjadikannya sebagai bekal untuk lebih waspada terhadap potensi tindak pidana ini.
Kapolsek juga menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya pencegahan TPPO demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari kejahatan ini. Ungkapnya. (Abid)