Langkah Inovatif Kakan BPN Sergai, Validasi Data Aset Instansi Pemerintah

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI|Mitramabes.com

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai mengadakan sosialisasi validasi data inventaris instansi pemerintah kepada para kepala desa, Rabu (4/12/2024).

Kegiatan ini berlangsung di Aula BPN Sergai dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait pengelolaan serta pengamanan aset milik pemerintah.

Kakan BPN Sergai, Roni L Parningotan Sitanggang melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Sergai, Tri Satya, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk menginventarisasi dan menyertifikasi aset-aset pemerintah desa, seperti tanah dan bangunan.

“Pengamanan aset sangat penting untuk menjaga kekayaan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aset desa, termasuk tanah, harus disertifikasi atas nama pemerintah desa,” ujar Tri.

Ia juga menambahkan bahwa masih banyak kepala desa yang belum sepenuhnya memahami perbedaan aset desa dengan aset pemerintah kabupaten.

“Aset desa itu berbeda dengan aset kabupaten. Misalnya, kantor desa atau jalan desa adalah bagian dari aset desa, sedangkan jalan kabupaten adalah aset pemerintah kabupaten. Pemahaman ini perlu ditingkatkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, para kepala desa diminta untuk segera mendata aset yang dimiliki, seperti kantor desa, fasilitas kesehatan, koperasi, hingga jalan desa. Langkah ini bertujuan untuk memperjelas status kepemilikan dan mencegah konflik yang sering terjadi akibat klaim masyarakat.

“Sering kali terjadi sengketa karena masyarakat mengklaim bahwa tanah tertentu adalah milik leluhur mereka, padahal sudah dihibahkan kepada desa. Persoalan seperti ini bisa diselesaikan jika administrasi aset tertata dengan baik,” kata Tri Satya.

Olehkarena itu, BPN Sergai juga menawarkan solusi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempercepat proses sertifikasi aset desa. Namun, karena keterbatasan sumber daya, program ini akan dilakukan secara bertahap.

“Tahun ini kami targetkan 20 desa, dan tahun depan 20 desa lagi. Kami mengimbau kepala desa untuk segera mengajukan permohonan agar proses ini bisa berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Dengan langkah ini, Ia berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan aset, serta memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap aset milik desa. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Sergai Gelar Apel Operasi Lilin Toba 2025, Siapkan 161 Personel Amankan Nataru
UPTD KPHP KELINJAU KALTIM MABUK BERAT.LUPA TANGGUNG JAWAB.
Jelang Nataru, Polres Lampung Tengah Gelar Lat Pra Ops Lilin Krakatau 2025
Polres Lampung Tengah Kerahkan 305 Personel Gabungan Amankan Perayaan Nataru
Peringati Hari Juang Infanteri ke-77, Danrem 043/Gatam Ajak Prajurit Kokohkan Sinergi dengan Rakyat
Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 dan Penyerahan Paket Natal Tahun 2025 Polres Langkat
Calon Direksi PT SPRH Harapkan Proses UKK Profesional dan Transparan.
Pangdam XXI/ Radin Inten Buka Kejuaraan Renang Babinsa 21 CUP 

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:00 WIB

Polres Sergai Gelar Apel Operasi Lilin Toba 2025, Siapkan 161 Personel Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:41 WIB

UPTD KPHP KELINJAU KALTIM MABUK BERAT.LUPA TANGGUNG JAWAB.

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:10 WIB

Jelang Nataru, Polres Lampung Tengah Gelar Lat Pra Ops Lilin Krakatau 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:01 WIB

Polres Lampung Tengah Kerahkan 305 Personel Gabungan Amankan Perayaan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:23 WIB

Peringati Hari Juang Infanteri ke-77, Danrem 043/Gatam Ajak Prajurit Kokohkan Sinergi dengan Rakyat

Berita Terbaru

NASIONAL

UPTD KPHP KELINJAU KALTIM MABUK BERAT.LUPA TANGGUNG JAWAB.

Jumat, 19 Des 2025 - 22:41 WIB