Langgar Aturan, PT HSJ Dinilai Anggap Perda Nomor 7 Tahun 2024 Hanya Sampah dishub portal jalan lintas simpang hsj.

Senin, 19 Mei 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_1040

oppo_1040

Mitramabes.com – Labuhanbatu Bila sebuah peraturan pemerintah telah dibuat tetapi tidak dipatuhi, secara eksplisit bisa dikatakan peraturan pemerintah daerah itu dianggap hanya sebuah sampah oleh pihak perusahaan.

 

Hal itu dikatakan Anggota DPRD dari partai golkar inisial m. kepada awak media ini saat diminta tanggapannya tentang aksi warga yang menghadang truck tangki pengangkut CPO PT Hari Sawit Jaya kita portal besok hari selasa, (20/05/2025).

 

Ditegaskannya, jalan Dusun seimbambang hilir ll atau lebih dikenal dengan nama simpang PT HSJ bukan jalan lintas propinsi, tetapi merupakan jalan desa yang pembangunannya bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu.

 

“Artinya, dari sumbu jalan di jalinsum kelas 3C.daerah kita ini saja sudah ditabrak aturan tersebut, apalagi lintas jalan desa dengan kapasitas muatan hingga 35 ton. Ya sangat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan,”katanya.

 

Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah Kabupaten Labuhanbatu juga anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, khususnya komisi 1, harus bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

 

“Kalau peraturan dibuat, tetapi implementasi di lapangan hanya omong kosong, bagus hapus saja peraturan itu. Percuma adanya peraturan, kalau peraturan itu hanya dianggap sampah oleh pihak perusahaan,”sebut anggota DPRD  labuhanbatu.

 

Dijawab awak media, adanya tekanan dari APH bahwasannya warga tidak berhak melakukan penyetopan dengan dalih hal itu wewenang dinas perhubungan Disub labuhanbatu mengatakan, negara ini butuh orang cerdas bukan orang pintar.

 

“Kalau ada tekanan seperti itu, katakan kepada siapa pun yang berkata seperti itu, salahkah rakyat bertindak karena peraturan yang dibuat tak diperlakukan, mata pejabatnya seolah buta, telinganya ditulikan, perutnya dikempiskan, isi kantong malah berusaha ditebalkan. Lalu untuk apa hukum dan peraturan itu dibuat? Lalu salah ketika masyarakat bertindak agar peraturan yang dibuat dijalankan oleh pemerintah yang pura – pura tidak tahu adanya pelanggaran yang terjadi ,”ujarnya tegas.

 

Selain itu katanya lagi, siapa pun yang datang ke warga dan mengatakan penyetopan truck tangki over tonase itu salah, agar membuat surat atau menandatangani surat pelepasan truck tangki tersebut.

 

“Mau siapa pun dia, apakah Kapolsek,  Camat, Dishub atau siapa pun pejabat yang datang menandatangani surat dari warga yang bunyinya,  menyatakan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tidak berlaku bagi PT HSJ, maka dengan ini saya sebagai Kapolsek, Camat, atau Dishub misalnya, bertanggung jawab dan membenarkan truck tangki angkutan CPO  dari PT HSJ tidak melanggar UU, Permen, PP dan Perda Kabupaten Labuhanbatu tentang Lalin dan muatan (tonase),”paparnya.

 

Ditegaskannya lagi, untuk langkah lainnya, warga diminta menekankan kepada Kepala Desa Sei Tampang Muhammad Asmui, agar membuat perdes larangan tonase melebihi 8 ton dan membuat portal di simpang jalan PT HSJ.

 

“Itu jalan desa, sah sah saja dipasang portal di simpang jalan itu. Lihat Kabupaten Batubara, jalan – jalan desa hampir semua dipasang portal agar truck yang melintas sesuai tonase yang berlaku, sehingga jalan bisa terawat dengan baik,”terangnya.

Sebelumnya, mediasi antara warga Dusun seimbambang hilir ll.Simpang HSJ yang diwakili Rimba Sianturi dan Robinson Tambunan dengan pihak perusahaan di Kantor Kepala Desa Sei Tampang deadlock tidak menemukan titik temu.

 

Persoalannya bukan kondisi jalan. Persoalannya mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Larangan Angkutan Barang Masuk Kota dan Melintasi Jalan Kabupaten Labuhanbatu. Tapi kami digiring ke persoalan tawaran perbaikan jalan yang rusak berat akibat melintasnya angkutan mereka yang melebihi tonase,” tegas Rimba Sianturi, perwakilan pemuda warga Simpang HSJ usai mediasi, Rabu (7/5/2025).

 

Untuk itu, kata Rimba, Besok kita kerjasama pasang portal dengan dinas perhubungan dishub dan anggota DPRD. Di jalan simpang HSJ desa Sei Tampang kita portal saja ungkap nya.

(S.g)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ciptakan Suasana Aman dan Khidmat Majelis GPdI Tigapanah dan Babinsa Koramil Pam Ibadah Minggu,
Babinsa Koramil 01/Barusjahe dan Majelis GBKP Sukajulu Pengamanan Ibadah Minggu
Kepedulian Sosial, Pemdes Sudimampir Lor Sambut 1 Muharram 1447 H Berikan Santunan Anak Yatim Piatu
Kades cup 2025,sepak bola u 16,di buka di lapangan stadion mini cikahuripan klapanunggal kab bogor.
Realisasikan Anggaran DD Tahap 1 Cor Beton Didesa Linggajati, Agar Akses Mudah Dan Nyaman Bagi Warganya 
Desa Sindang Yang Dipimpin Oleh Kades Carnita Masuk Dalam Nominasi 15 Desa Wisata Terbaik Tingkat Nasional 2025
Pemkab Indramayu Melalui LPTQ Bangun Rumah Tahfidz Dikota Indramayu 
Perpustakaan Sekolah Tidak boleh Di Jadikan Sebagai Rumah tempat tinggal Guru” Iskandar Tantang wartawan mitra mabes”

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:19 WIB

Ciptakan Suasana Aman dan Khidmat Majelis GPdI Tigapanah dan Babinsa Koramil Pam Ibadah Minggu,

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:15 WIB

Babinsa Koramil 01/Barusjahe dan Majelis GBKP Sukajulu Pengamanan Ibadah Minggu

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:04 WIB

Kades cup 2025,sepak bola u 16,di buka di lapangan stadion mini cikahuripan klapanunggal kab bogor.

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:00 WIB

Realisasikan Anggaran DD Tahap 1 Cor Beton Didesa Linggajati, Agar Akses Mudah Dan Nyaman Bagi Warganya 

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:52 WIB

Desa Sindang Yang Dipimpin Oleh Kades Carnita Masuk Dalam Nominasi 15 Desa Wisata Terbaik Tingkat Nasional 2025

Berita Terbaru