Mitramabes.com – Labuhanbatu Bila sebuah peraturan pemerintah telah dibuat tetapi tidak dipatuhi, secara eksplisit bisa dikatakan peraturan pemerintah daerah itu dianggap hanya sebuah sampah oleh pihak perusahaan.
Hal itu dikatakan Anggota DPRD dari partai golkar inisial m. kepada awak media ini saat diminta tanggapannya tentang aksi warga yang menghadang truck tangki pengangkut CPO PT Hari Sawit Jaya kita portal besok hari selasa, (20/05/2025).
Ditegaskannya, jalan Dusun seimbambang hilir ll atau lebih dikenal dengan nama simpang PT HSJ bukan jalan lintas propinsi, tetapi merupakan jalan desa yang pembangunannya bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu.
“Artinya, dari sumbu jalan di jalinsum kelas 3C.daerah kita ini saja sudah ditabrak aturan tersebut, apalagi lintas jalan desa dengan kapasitas muatan hingga 35 ton. Ya sangat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan,”katanya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah Kabupaten Labuhanbatu juga anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, khususnya komisi 1, harus bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Kalau peraturan dibuat, tetapi implementasi di lapangan hanya omong kosong, bagus hapus saja peraturan itu. Percuma adanya peraturan, kalau peraturan itu hanya dianggap sampah oleh pihak perusahaan,”sebut anggota DPRD labuhanbatu.
Dijawab awak media, adanya tekanan dari APH bahwasannya warga tidak berhak melakukan penyetopan dengan dalih hal itu wewenang dinas perhubungan Disub labuhanbatu mengatakan, negara ini butuh orang cerdas bukan orang pintar.
“Kalau ada tekanan seperti itu, katakan kepada siapa pun yang berkata seperti itu, salahkah rakyat bertindak karena peraturan yang dibuat tak diperlakukan, mata pejabatnya seolah buta, telinganya ditulikan, perutnya dikempiskan, isi kantong malah berusaha ditebalkan. Lalu untuk apa hukum dan peraturan itu dibuat? Lalu salah ketika masyarakat bertindak agar peraturan yang dibuat dijalankan oleh pemerintah yang pura – pura tidak tahu adanya pelanggaran yang terjadi ,”ujarnya tegas.
Selain itu katanya lagi, siapa pun yang datang ke warga dan mengatakan penyetopan truck tangki over tonase itu salah, agar membuat surat atau menandatangani surat pelepasan truck tangki tersebut.
“Mau siapa pun dia, apakah Kapolsek, Camat, Dishub atau siapa pun pejabat yang datang menandatangani surat dari warga yang bunyinya, menyatakan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tidak berlaku bagi PT HSJ, maka dengan ini saya sebagai Kapolsek, Camat, atau Dishub misalnya, bertanggung jawab dan membenarkan truck tangki angkutan CPO dari PT HSJ tidak melanggar UU, Permen, PP dan Perda Kabupaten Labuhanbatu tentang Lalin dan muatan (tonase),”paparnya.
Ditegaskannya lagi, untuk langkah lainnya, warga diminta menekankan kepada Kepala Desa Sei Tampang Muhammad Asmui, agar membuat perdes larangan tonase melebihi 8 ton dan membuat portal di simpang jalan PT HSJ.
“Itu jalan desa, sah sah saja dipasang portal di simpang jalan itu. Lihat Kabupaten Batubara, jalan – jalan desa hampir semua dipasang portal agar truck yang melintas sesuai tonase yang berlaku, sehingga jalan bisa terawat dengan baik,”terangnya.
Sebelumnya, mediasi antara warga Dusun seimbambang hilir ll.Simpang HSJ yang diwakili Rimba Sianturi dan Robinson Tambunan dengan pihak perusahaan di Kantor Kepala Desa Sei Tampang deadlock tidak menemukan titik temu.
Persoalannya bukan kondisi jalan. Persoalannya mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Larangan Angkutan Barang Masuk Kota dan Melintasi Jalan Kabupaten Labuhanbatu. Tapi kami digiring ke persoalan tawaran perbaikan jalan yang rusak berat akibat melintasnya angkutan mereka yang melebihi tonase,” tegas Rimba Sianturi, perwakilan pemuda warga Simpang HSJ usai mediasi, Rabu (7/5/2025).
Untuk itu, kata Rimba, Besok kita kerjasama pasang portal dengan dinas perhubungan dishub dan anggota DPRD. Di jalan simpang HSJ desa Sei Tampang kita portal saja ungkap nya.
(S.g)