example banner

Langgar aturan kepala desa sri menanti gadaikan aset daerah berupa inventaris desa

Lampung Utara MBS – Amsah Kepala Desa Sri menanti Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara diduga nekad telah menggadaikan kendaraan sepeda motor inventaris desa demi untuk kepentingan pribadi nya.

Berdasarkan pengakuan narasumber yang tidak mau disebut namanya , Kepala Desa (kades) Sri Menanti menggadaikan motor inventaris tersebut dengan meminjam uang yaitu sebesar Rp. 10.000.000 Juta Rupiah dengan tempo akan dikembalikan 10 (Sepuluh) hari mendatang , Parahnya kejadian itu kini sudah berjalan hingga dua bulan lebih sejak saat penggadaian.

“Kepepet butuh uang untuk kepentingan pribadi nya jadi motor jenis Yamaha Vixion dan Yamaha motor New Vega Milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) digadaikan sebesar Rp. 10.000.000 juta Rupiah kepada warga kecamatan tanjung raja desa Sri menanti” Beber salah satu narasumber atau penerima gadai motor yang tidak mau di sebutkan namanya Rabu (05-03-2025).

Hal tersebut diduga melanggar Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa pada Bagian Kedua tentang Pengelola, Pasal 6 ayat (4) Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan pemerintah Desa dan ayat (5) Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Secara Terpisah Kepala Desa (Kades) Amsah dan Sekretaris Desa (Sekdes) Agung, ketika ingin di konfirmasi terkait hal tersebut Amsah Kepala Desa (kades) Sri menanti Kecamatan Tanjung Raja melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon selulernya sudah tidak aktiv lagi.

Sedangkan Agung Sekretaris desa (Sekdes) ketika di hubungi melalui sambungan telpon mengatakan bahwa motor dinas Yamaha New Vega di pinjam dengan kepala desa sudah lama karna di rumah saya ada kendaraan lain.

Sampai berita ini di terbitkan Amsah selaku Kepala Desa Sri menanti belum dapat di konfirmasi

Editor : Yusniati MBS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *