LAM Indragiri Hulu Bersama FPAN Siap Deklarasi Dukung Keluhan Warga Terkait Truk Batubara

Kamis, 11 September 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA MABES. COM

Indragiri Hulu – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Indragiri Hulu bersama Forum Peduli Anak Negeri (FPAN) menyatakan sikap tegas mendukung keluhan masyarakat yang resah akibat aktivitas truk batubara yang melintas di jalan umum. Kehadiran truk dengan tonase berat ini dinilai merusak jalan, menimbulkan debu, dan membahayakan keselamatan warga.

 

Ketua LAM Indragiri Hulu menegaskan bahwa pihaknya siap berdiri bersama rakyat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. “Kami bersama FPAN siap mengibarkan bendera perjuangan. Deklarasi ini adalah simbol kebersamaan rakyat dalam memperjuangkan hak hidup yang nyaman, aman, dan bermartabat. LAM berdiri bersama masyarakat, suara rakyat adalah suara adat,” ujarnya.

 

LAM menilai, keluhan warga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah dan pihak perusahaan tambang batubara harus segera mencari solusi, mulai dari pembatasan jam operasional truk, perbaikan jalan rusak, hingga percepatan pembangunan jalan khusus angkutan batubara agar tidak lagi melintas di pemukiman.

 

Adapun tuntutan utama yang akan disampaikan dalam deklarasi bersama FPAN antara lain: (1) pembatasan jam operasional truk batubara, (2) perbaikan jalan umum yang rusak, (3) pembangunan jalan khusus truk batubara, (4) penegakan aturan tonase dan keselamatan transportasi, serta (5) kompensasi nyata bagi masyarakat terdampak.

 

Deklarasi resmi LAM dan FPAN ini rencananya akan digelar dalam waktu dekat, melibatkan tokoh adat, pemuda, dan elemen masyarakat sipil. Dukungan ini diharapkan menjadi dorongan moral sekaligus tekanan politik agar pemerintah dan aparat penegak hukum lebih serius menangani keresahan rakyat.

 

LAM dan FPAN berharap langkah ini dapat mencegah konflik berkepanjangan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah, serta menjadi momentum penting dalam mewujudkan kebijakan yang adil dan berpihak kepada rakyat.

 

 

 

📜 Pasal-Pasal yang Berpotensi Dikenakan

 

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

Pasal 274 & 275: Kewajiban memperbaiki kerusakan jalan akibat kegiatan yang menimbulkan gangguan lalu lintas.

 

Pasal 307: Pelanggaran tonase kendaraan melebihi ketentuan dapat dikenai sanksi.

 

 

 

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

Pasal 69 ayat (1) huruf a & e: Larangan melakukan perusakan lingkungan dan pencemaran udara yang mengganggu kesehatan masyarakat.

 

 

 

3. KUHP Pasal 170 & 406 (jika terbukti ada pengrusakan fasilitas umum)

 

Sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja merusak jalan umum atau sarana masyarakat.

 

 

 

4. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (jo. UU No. 3 Tahun 2020)

 

Pasal 158: Kegiatan usaha pertambangan tanpa izin atau melanggar ketentuan izin dapat dikenai pidana.

 

Pasal 136: Kewajiban perusahaan memberikan kompensasi atas kerugian masyarakat sekitar.

 

(IVAN INDRAKUSUMA, BESERTA TIM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala sekolah SMAN 1 Pekaitan terkesan menghindar saat di konfirmasi penggunaan dana BOS
Bupati Joncik Lantik Pejabat Baru, Isi Kekosongan Jabatan di Lingkungan Pemkab Empat Lawang
Dana Ketahanan Pangan Hewani dan Bumdes 2023-2024 Didesa Cibodas Kec Sukatani, Kab Purwakarta Diduga Fiktif
Kodim 0116 / Nara Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah Melalui Koramil 05 Darul Makmur
Bupati Anwar Sadat Hadiri Maulid Nabi di Muara Papalik, Tekankan Makna Syiar Islam dalam Kehidupan
Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor
Permohonan Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum
Peduli Suku Anak Dalam, Wabup Tanjab Barat Turun Langsung Serahkan Bantuan Sosial

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 18:34 WIB

Kepala sekolah SMAN 1 Pekaitan terkesan menghindar saat di konfirmasi penggunaan dana BOS

Kamis, 11 September 2025 - 17:48 WIB

Bupati Joncik Lantik Pejabat Baru, Isi Kekosongan Jabatan di Lingkungan Pemkab Empat Lawang

Kamis, 11 September 2025 - 17:35 WIB

Dana Ketahanan Pangan Hewani dan Bumdes 2023-2024 Didesa Cibodas Kec Sukatani, Kab Purwakarta Diduga Fiktif

Kamis, 11 September 2025 - 17:32 WIB

Kodim 0116 / Nara Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah Melalui Koramil 05 Darul Makmur

Kamis, 11 September 2025 - 17:04 WIB

Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor

Berita Terbaru