Dairi -Sumut, Mitramabes – Sat Reskrim Polres Dairi meringkus 3 tersangka tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama – sama di Jalan Simpang Kemiri Kutaimbaru Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, Sabtu (24/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan mengatakan, ketiganya merupakan warga sekitar yang melakukan pemerasan kepada pengendara saat melintasi di jalur yang tertutup longsor.
Adapun identitas para tersangka yakni SS (27), SP (47), dan S (26). Mereka melakukan tindakan pengeroyokan kepada korban, berinisial AS (31), dan A (62) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.
Adapun kasus terjadi saat AS bersama keluarganya hendak melintas dari Kecamatan Tanah Pinem menuju Aceh dengan melewati jalur tersebut.
Namun, saat di lokasi, tersangka SS meminta kepada sang supir berinisial FW uang Rp 50 ribu jika ingin melintas. Namun, keluarga AS menolak untuk memberikan uang tersebut.
“Saat itu terjadi percecokan antara supir dengan tersangka SS. Sehingga sempat terjadi penganiayaan dan korban turun dari mobil untuk membantu FW, ” kata Kasat Reskrim.
Akan tetapi, tersangka lainnya yakni SP dan S yang juga berada di lokasi itu langsung melakukan penganiayaan kepada AS. Bahkan mereka juga melakukan penganiayaan kepada A, yang sudah lanjut usia.
“Korban AS mengalami luka memar pada bagian punggung, kemudian terdapat luka dibagian tangan sebelah kanan. Sementara A mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan, memar pada bagian badan, dan memar pada bagian punggung, ” terangnya.
Bahkan mereka juga merusak mobil milik korban dengan cara dilempar menggunakan batu, hingga membuat kaca bagian belakang pecah.
Keluarga AS pun kemudian tetap diusir oleh para tersangka karena tidak mau membayar uang sebesar Rp 50 ribu. Hingga pihak korban pun membuat laporan ke Polres Dairi.
Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim langsung bergerak ke lokasi. Para tersangka yang masih berada di lokasi kejadian langsung dilakukan penangkapan.
“Saat ini ketiga tersangka sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, ” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Jo 406 Jo 335 Ayat (1) ke 1 dari KUHPidana.
(Editor Hasmar)