Lakukan Penganiayaan Terhadap Korban Karena Sakit Hati Akhirnya SS Ditangkap Polres Dairi

Sabtu, 7 September 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DAIRI MITRA MABES COM- Seorang pria paruh baya diringkus Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang pelaku atas kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.

 

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka yakni berinisial SS, dan melakukan penganiayaan kepada korban berinisial ANU.

 

“Ya kami meringkus tersangka berinisial SS, atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh korban, berinisial ANU, ” ujar Kasat Reskrim. Sabtu (7/9/2024)

 

Penganiayaan tersebut terjadi sewaktu korban baru saja pulang mengantar sang anak ke sekolahnya. Saat itu, tersangka yang melihat korban langsung mendatanginya sambil membawa tongkat besi dan memiliki bagian ujung yang tajam.

 

“Setelah di datangi dan berjarak 1 meter, tersangka sempat bilang ke korban ‘begininya kalau menyiksa orang’ dan langsung menusukkan ke bagian perut korban sebanyak 2 kali, ” ungkap Kasat Reskrim.

 

Namun aksi penusukan itu gagal karena tidak mengenai bagian perut korban. SS pun kemudian mencoba menusuk bagian mata korban, namun berhasil di tangkis oleh korban dengan menggunakan tangannya.

 

“Setelah akan di tusuk di bagian mata, korban menangkis dengan menggunakan tangan kanannya. Sehingga tongkat besi itu mengenai bagian lengan kanan korban, sehingga lengan kanan korban mengalami luka robek, ” jelasnya.

 

Setelah itu, korban pun langsung menendang kaki SS, dan menjatuhkan sepeda motornya ke arah tersangka sambil berlari berteriak meminta tolong. SS pun kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian.

 

Atas peristiwa itu, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil visum, petugas pun langsung menangkap SS saat berada di Simpang 3 Desa Sitinjo II.

 

Adapun motif tersangka karena merasa sakit hati dengan korban, yang sudah menaruh racun ke ladang milik tersangka.

 

Atas perbuatannya, SS dikenakan pasal 351 Ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Editor Hasmar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Indramayu Serahkan 769 SK Pengangkatan PPPK Tahap I, Lucky Hakim : Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
DPRD Kabupaten Pakpak bharat Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah
Turnamen Futsal HMI Cup II Resmi Dibuka di Aceh Tengah, Kabag Ops Sampaikan Pesan Sportivitas
Kapolres Dampingi Audiensi dan Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Bersama Tim Badan Gizi Nasional di Aceh Tengah
SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.
Kejaksaan Negri Batu Bara Tahan Ka.Disperkim LH Bersama Bendahara Kasus Korupsi Pengelolaan Gaji Petugas Kebersihan
Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat
Kapolres Nagan Raya ” Jumat Berkah Guna Berbagi Kebaikan dan Keberkahan Kepada Sesama” 

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 06:22 WIB

Bupati Indramayu Serahkan 769 SK Pengangkatan PPPK Tahap I, Lucky Hakim : Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:03 WIB

DPRD Kabupaten Pakpak bharat Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Kapolres Dampingi Audiensi dan Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Bersama Tim Badan Gizi Nasional di Aceh Tengah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:02 WIB

SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Kejaksaan Negri Batu Bara Tahan Ka.Disperkim LH Bersama Bendahara Kasus Korupsi Pengelolaan Gaji Petugas Kebersihan

Berita Terbaru