Lakukan Penganiayaan Pada Anak Dibawa Umur, Pelaku di Tangkap Polsek Kampar

Selasa, 6 Juni 2023 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR-Mitramabes.com  Jajaran Polsek Kampar berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak dibawa umur di simpang Mini Market Syifa, yang beralamat di Desa Ranah Singkuang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Pelaku adalah AN (30) warga Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar. Kejadian terjadi pada Sabtu tanggal 22 April 2023 sekitar jam 02.00 WIB lalu. Korban SI (16), kasus ini dilaporkan ke Polsek Kampar oleh ayahnya Zartunis (42).

Dimana awal kejadian ini, Ayah korban sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Ranah Singkuang, tiba-tiba datang mantan istrinya Trasnawati bersama anak SI, mengatakan bawa anaknya sudah dianiaya oleh pelaku AN.

Mendengarkan dan melihat luka di tubuh anaknya, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar untuk pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan ayah korban Zartunis dan berdasarkan bukti yang cukup, Senin (5/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB Kapolsek Kampar IPTU Ilhamdi S.S mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rian Onel S.H., M.H. beserta anggota unit reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang beralamat di Dusun IV Sasapan, Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar.

“Pelaku dibawa ke Polsek Kampar guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan pasal 80 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak” jelas Kapolsek.

Dari hasil introgasi, pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali,

“Pelaku juga manarik tangan korban hendak membawa korban naik motor”ujar Kapolsek.

Untungnya korban melawan dan korban lari dengan teman korban dengan menggunakan sepeda motor. ” Tidak sampai disitu, pelaku mengejar korban dan teman korban ( AIZ), sesampainya disamping mini market Syifa pelaku menghantam sepeda motor bagian belakang hingga kedunya jatuh ke parit”tambah Kapolsek.

Pelaku kembali menarik baju korban dan mengangkat korban keatas dan setelah itu, pelaku meninju kepala korban sebanyak 1 kali, “sehingga korban terdorong ke tanah dan pelaku kembali menginjak kaki dan menendang punggung korban sebanyak 1 kali, ” ungka Ilhamdi.

Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali, “karena setiap tindakan kriminal ada UUD yang melindungi. Dan berharap mari jaga anak-anak kita untuk tidak keluyuran tengah malam”harap Kapolsek.

Editor : TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LMPP Marcab Tebo Adakan Kegiatan Penyembelihan Hewan Qurban 1446 H
Inilah Permandian ” Sulkayu Loe Indah ” Strategis yang Di Gemari Kaum Muda Mudi
Desa Suka Raja Sembelih 30 Ekor Sapi 6 Ekor Kambing” Ini Makna Qurban”
Silaturahmi Kunjungan Kerja Menteri Desa PDT, Dukung Pembangunan Kaur
Desa Blang Baro Sembelih Hewan Qurban 6 Ekor Lembu 3 Ekor Kambing
Lapor pak kapolda di duga PT. Batigo tirta buana pungli terhadap penambang pasir lokal
Keluarga Besar SDN 005 Sei Segajah Makmur, Berbagi Berkah Satu ekor sapi Qurban pada Idul Adha 1446 H.
Gencar Lakukan Patroli Perintis Presisi, Polsek Cibatu Terus Cegah Aksi Premanisme

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:50 WIB

LMPP Marcab Tebo Adakan Kegiatan Penyembelihan Hewan Qurban 1446 H

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:17 WIB

Inilah Permandian ” Sulkayu Loe Indah ” Strategis yang Di Gemari Kaum Muda Mudi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:08 WIB

Desa Suka Raja Sembelih 30 Ekor Sapi 6 Ekor Kambing” Ini Makna Qurban”

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:57 WIB

Desa Blang Baro Sembelih Hewan Qurban 6 Ekor Lembu 3 Ekor Kambing

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:25 WIB

Lapor pak kapolda di duga PT. Batigo tirta buana pungli terhadap penambang pasir lokal

Berita Terbaru