Manado Mitramabes com Unit Reskrim Polresta Manado meringkus seorang pria pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami Luka – Luka hingga harus di Bawah ke Rumah Sakit.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya,” ucap Kapolresta Manado Kombea Pol. Julianto Sirait didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol. Sugeng Wahyudi Santoso
Sedangkan korban diketahui berinisial O (27 Tahun )tinggal di Kelurahan Sindulang Satu,Kecamatan Tuminting,Kota Manado.
Saat ini Pelaku dengan Inisial D ( 20 Tahun )Sudah Menyerahkan diri di Polsek Tuminting dan dalam pemeriksaan guna proses hukum atas perbuatan tindak pidana yang dia lakukan.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi mengatakan, kejadian penganiayaan hingga Menyebabkan Korban Mengalami Luka – Luka terjadi pada Senin tanggal 28 November 2022 Pukul. 14.00 WITA di Kelurahan Sindulang Satu,Kecamatan Tuminting,Kota Manado.
“Pelaku sudah mengakui segala perbuatannya dan saat ini sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Tuminting guna proses hukum,” katanya.
Editor : Sofyan MBS