example banner

Laksanakan Patroli Rutin, Personil Samapta Tangkap Pelaku Pembawa Sajam Tanpa Izin

MANADO Mitramabes com- Humas Polresta Manado – Tim Rayon Gabungan Sat Samapta Polresta Manado mengamankan pelaku yang membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 01.18 WITA.

Diketahui pelaku pembawa Sajam tanpa izin adalah seorang laki-laki yang berinisial HMK alias Pekx (19), warga Desa Koka Kecamatan Mapanget.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait membenarkan hal tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada saat Personil rayon Samapta melaksanakan patroli di wilayah hukum Polresta Manado mendapati pelaku bersama dengan rekannya sedang berboncengan, kemudian tim rayon langsung melakukan penggeledahan/ pemeriksaan dan mendapati senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di depan perut dari pelaku selanjutnya tim rayon Samapta langsung mengamankan pelaku , ” ujarnya.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk dibuatkan laporan Polisi,” tandas Kombes Pol Julianto Sirait.

Editor : Sofyan MBS

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *