Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Berkat sinergi antara warga, aparat keamanan, dan unsur pemerintah daerah, persoalan pendudukan lahan di PT BSA Kecamatan Anak Tuha berhasil diselesaikan secara damai.
Situasi aman dan tertib berhasil diciptakan berkat kehadiran aparat gabungan serta keterlibatan langsung Forkopimda Lampung Tengah dalam mendampingi jalannya mediasi.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberadaan aparat di lokasi bukan untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat, melainkan untuk memastikan proses mediasi berlangsung aman dan lancar.
Ia menyampaikan bahwa pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan prinsip persuasif dan humanis guna mencegah potensi gesekan di lapangan.
“Polisi hadir untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif serta menjadi jembatan komunikasi antara semua pihak. Kami hadir bukan untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat, melainkan untuk mengawal jalannya mediasi dan memastikan tidak terjadi ketegangan,” ujar Kapolres.
Mediasi yang berlangsung pada Rabu (20/8/25) ini dihadiri oleh ratusan warga dari tiga kampung, yakni Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua, yang sebelumnya melakukan aksi pendudukan di atas lahan milik PT BSA.
Forkopimda Lampung Tengah juga turut hadir dan memfasilitasi proses penyelesaian persoalan ini secara terbuka dan dialogis.
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama mediasi, aparat gabungan dari Polres Lampung Tengah, jajaran Polsek, Brimob, TNI, Satpol PP, hingga pasukan Dalmas dari Dit Samapta Polda Lampung diterjunkan ke lokasi.
Kehadiran mereka di lapangan bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif.
Seluruh personel bertugas dengan pendekatan persuasif dan humanis, serta siap mengawal proses mediasi hingga tuntas secara damai.
Masyarakat pun diimbau untuk menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.
Kapolres mengajak warga untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur yang benar, seperti mediasi dan mekanisme hukum yang berlaku serta tidak bertentangan dengan koridur hukum.
“Kami terbuka memfasilitasi dialog dan mediasi. Jika ada hal-hal yang ingin disampaikan, sampaikanlah melalui jalur yang benar. Kepolisian akan mendampingi proses ini secara profesional,” tambahnya.
Terkait lahan, Kapolres juga menjelaskan bahwa PT BSA memiliki legalitas dalam pengelolaan lahan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor U.28/LT tertanggal 28 September 1993, yang telah diperpanjang melalui BPN dengan Nomor 63/HGU/BPN/2004.
Legalitas tersebut diperkuat oleh Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor W9.U7/515/HK.02/3/2023 tertanggal 29 Maret 2023.
Ia menegaskan bahwa Polres Lampung Tengah berkomitmen menegakkan hukum secara berkeadilan, profesional dan proporsional.
“Kami minta kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi. Percayakan penyelesaian persoalan ini melalui jalur hukum dan mediasi,” tandas Kapolres.
Situasi Kamtibmas di Kecamatan Anak Tuha saat ini dalam kondisi aman dan kondusif. Masyarakat pun telah kembali ke kediaman masing-masing dengan tertib dan lancar.
(Trimo Riadi)