Pelalawan – Mitramabes.com
Polres Pelalawan, Polda Riau, kembali mengungkap kasus narkotika besar-besaran di pinggir jalan Poros PT. Sari Lembah Subur, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau pada Jum’at, 16 Januari 2026. Kasus ini diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba.
Tersangka insial I, warga Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan dengan mencurigakan. Barang bukti yang disita antara lain 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 62,59 gram, 1 buah plastik klip biru, 1 buah plastik asoy warna putih, 1 unit timbangan digital, dan 1 bal plastik bening klip merah.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan Poros PT. Sari Lembah Subur ada transaksi narkoba. Kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan, dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh sabu tersebut dari rekannya dalam Lidik
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Alek Sinaga, SH mengapresiasi kerja keras Sat Resnarkoba Polres Pelalawan dalam mengungkap kasus narkotika ini. “Kami akan terus berupaya memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan,” katanya.
Kasat Narkoba juga mengatakan apresiasi yang telah memberikan informasi tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Pelalawan masih memburu DPO lainnya
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pelalawan berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan dan meningkatkan keamanan masyarakat.
Editor: Junius Z











