Lagi, Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Merangin

Minggu, 20 Juli 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, mitramabes.com. Satreskrim Polres Kampar kembali tangkap pelaku pembakaran lahan dan hutan di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Jumat Tanggal 18 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 Wib.

Pelaku berinisial AN (50) warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, “selain pelaku kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga patahan kayu bekas terbakar, sekantong plastik tanah bekas terbakar dan mancis warna biru,” jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J.

Awal mula penangkapan pelaku saat Kapolsek Bangkinang Barat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi kebakaran lahan yang berada di Dusun Rantau Desa Merangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar dengan titik koordinat 0’30524819″ N 100’900,50544′ E.

Kemudian Kapolsek Bangkinang Barat memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan terhadap kejadian tersebut.

“Selanjutnya Sabtu (19/7/2025) kita langsung melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Dan dari olah TKP lahan yang terbakar lebih kurang 10 Ha,”terang Kasat.

Setelah itu kita melakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pemilik lahan yang terbakar tersebut adalah H. Hafis dan yang mengelolanya adalah pelaku.

“Pelaku juga mengakui bahwa ia ada membakar sisa ranting dan pohon yang sudah ia tebang dan kemudian api tersebut menjalar sampai tak bisa dikendalikan,”tambah Kasat.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

“Pelaku sudah melanggar Pasal 108 Jo 69 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU Nomor 41 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Ayat (5), angka 17 Ayat (2) huruf b UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atau Pasal 108 Jo Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 187 KUH. Pidana,”pungkas AKP Gian.

Editor: TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mengoptimalkan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Simpang Tiga Langkahan
Ketua Forum Tuha Peut Kabupaten Nagan Raya” Hargai Kinerja Wartawan yang profisional
Wabub Nagan Raya Raja Sayang” Buka Pra Pora IV cabang Olah Raga Futsal Grup C
Ratusan Ribu Penerima BPJS PBI Deli Serdang Terancam kalau sakit akan mati tampa pertolongan(MAKNIINAT)
Polsek Seputih Banyak Tindak Tegas Balap Liar, 11 Motor Knalpot Brong Diamankan!
Kolaborasi Polisi-TNI-BPBD Berjibaku Padamkan Karhutla di Rokan Hilir
Polsek Tambang Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Rimbo Panjang 
POLSEK TAPUNG DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN NASIONAL, HADIRI PANEN RAYA JAGUNG PT RAMA JAYA PRAMUKTI

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:57 WIB

Mengoptimalkan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Simpang Tiga Langkahan

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:23 WIB

Ketua Forum Tuha Peut Kabupaten Nagan Raya” Hargai Kinerja Wartawan yang profisional

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:23 WIB

Ratusan Ribu Penerima BPJS PBI Deli Serdang Terancam kalau sakit akan mati tampa pertolongan(MAKNIINAT)

Minggu, 20 Juli 2025 - 09:55 WIB

Polsek Seputih Banyak Tindak Tegas Balap Liar, 11 Motor Knalpot Brong Diamankan!

Minggu, 20 Juli 2025 - 09:39 WIB

Kolaborasi Polisi-TNI-BPBD Berjibaku Padamkan Karhutla di Rokan Hilir

Berita Terbaru

DAIRI

Bupati Dairi Hadiri Pisah Sambut Kapolres Dairi

Minggu, 20 Jul 2025 - 12:38 WIB