Lagi Lagi Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Sabu Di Wilkumnya

Rabu, 18 Januari 2023 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo Mitramabes com Awal Tahun 2023, Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali lagi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, Rabu(11/01/2023) sekira pukul 21.55 WIB, di pinggir Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di dekat SPBU Lau Dah.

Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki laki inisial R(27), warga Perumahan Asri Desa Kacaribu Kec. Kabanjahe Kab. Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP HENRY D. B TOBING, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasat, R ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika shabu shabu dan ganja

Kemarin, Rabu(11/01), diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di dekat SPBU Laudah Kabanjahe.

“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan”, ujar Kasat. Selasa(17/10).

Penyeledikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, sekira pukul 21.55 WIB personil Unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama R di Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di SPBU Lau Dah dipinggir jalan.

Setelah melakukan penangkapan selanjutnya dilakukan serangkain penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,24 (tujuh koma dua empat) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah plastik assoy warna putih diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,68 (dua koma enam delapan) gram di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang dikenakan oleh R pada saat ditangkap.

Hasil introgasi petugas, R mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya dan kemudian petugas langsung membawa R beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya..

“Saat ini pelaku R dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik”, jelas Kasat.

Pelaku R dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat.

Kaperwil
(Jun Ginting)

Berita Terkait

Pemkab Banyuasin dan Bank Mandiri Perkuat Kerja Sama Melalui Sosialisasi Layanan Perbankan.
KLARIFIKASI RESMI TERKAIT KEJADIAN DI DESA AMBARAWA
Terus Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik, Bupati Askolani Kembali Buka Pusat Pelayanan Terpadu KTM Telang.
Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Muara Enim Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan
Kapolres Nganjuk Gandeng MUI, Perkuat Benteng Deradikalisasi dan Cegah Penyakit Masyarakat
Kapolres Nganjuk Audiensi dengan Komandan POM TNI – AD, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Perkuat Sinergi Lintas Gereja, Kapolres Nganjuk Jamin Pengamanan Ibadah Umat Nasrani
Sat Lantas Polres Langkat Gerak Cepat Tutup Jalan Berlubang, Fokus Cegah Risiko Kecelakaan

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:19 WIB

Pemkab Banyuasin dan Bank Mandiri Perkuat Kerja Sama Melalui Sosialisasi Layanan Perbankan.

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:18 WIB

KLARIFIKASI RESMI TERKAIT KEJADIAN DI DESA AMBARAWA

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:33 WIB

Terus Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik, Bupati Askolani Kembali Buka Pusat Pelayanan Terpadu KTM Telang.

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:58 WIB

Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Muara Enim Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:40 WIB

Kapolres Nganjuk Gandeng MUI, Perkuat Benteng Deradikalisasi dan Cegah Penyakit Masyarakat

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

KLARIFIKASI RESMI TERKAIT KEJADIAN DI DESA AMBARAWA

Rabu, 11 Feb 2026 - 23:18 WIB