Lagi Lagi Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Sabu Di Wilkumnya

Rabu, 18 Januari 2023 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo Mitramabes com Awal Tahun 2023, Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali lagi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, Rabu(11/01/2023) sekira pukul 21.55 WIB, di pinggir Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di dekat SPBU Lau Dah.

Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki laki inisial R(27), warga Perumahan Asri Desa Kacaribu Kec. Kabanjahe Kab. Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP HENRY D. B TOBING, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasat, R ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika shabu shabu dan ganja

Kemarin, Rabu(11/01), diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di dekat SPBU Laudah Kabanjahe.

“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan”, ujar Kasat. Selasa(17/10).

Penyeledikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, sekira pukul 21.55 WIB personil Unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama R di Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di SPBU Lau Dah dipinggir jalan.

Setelah melakukan penangkapan selanjutnya dilakukan serangkain penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,24 (tujuh koma dua empat) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah plastik assoy warna putih diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,68 (dua koma enam delapan) gram di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang dikenakan oleh R pada saat ditangkap.

Hasil introgasi petugas, R mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya dan kemudian petugas langsung membawa R beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya..

“Saat ini pelaku R dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik”, jelas Kasat.

Pelaku R dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat.

Kaperwil
(Jun Ginting)

Berita Terkait

Menyambut Ramadhan 1447 H Kapolres Nagan Raya Bagikan Daging Meugang Puasa
Dugaan Pembayaran Jelang Ujian di SMKN 1 Bagor Disorot, SLJ Kaji Langkah Hukum
Pastikan Malam Imlek Aman, Kapolda Sumsel Tinjau Pengamanan Sejumlah Klenteng di Palembang
Pemkab Tapanuli Utara Dorong Peningkatan Kualitas Pelajar Melalui Program Pembinaan Calon Siswa Sekolah Unggulan.
Wow! Diduga Oknum Pejabat Perusda Kota Prabumulih Lakukan Pelecehan terhadap Karyawan Magang Di Bawah Umur
Perkuat Stabilitas Kamtibmas 2026, Polda Sumsel Gelar Rapim Tingkat Polda di Gedung Presisi
Jaga Kamtibmas, Ditsamapta Polda Sumsel Amankan 523 Botol Miras dari Tujuh Warung
Matangkan kesiapan Pengamanan pawai Obor , perayaan Imlek 2577 dan Cap Go Meh, Polda Kalbar Gelar Tactical Floor Game (TFG

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 05:53 WIB

Menyambut Ramadhan 1447 H Kapolres Nagan Raya Bagikan Daging Meugang Puasa

Selasa, 17 Februari 2026 - 03:48 WIB

Dugaan Pembayaran Jelang Ujian di SMKN 1 Bagor Disorot, SLJ Kaji Langkah Hukum

Senin, 16 Februari 2026 - 21:40 WIB

Pemkab Tapanuli Utara Dorong Peningkatan Kualitas Pelajar Melalui Program Pembinaan Calon Siswa Sekolah Unggulan.

Senin, 16 Februari 2026 - 21:33 WIB

Wow! Diduga Oknum Pejabat Perusda Kota Prabumulih Lakukan Pelecehan terhadap Karyawan Magang Di Bawah Umur

Senin, 16 Februari 2026 - 20:18 WIB

Perkuat Stabilitas Kamtibmas 2026, Polda Sumsel Gelar Rapim Tingkat Polda di Gedung Presisi

Berita Terbaru