Lagi Lagi Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Sabu Di Wilkumnya

Rabu, 18 Januari 2023 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo Mitramabes com Awal Tahun 2023, Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali lagi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, Rabu(11/01/2023) sekira pukul 21.55 WIB, di pinggir Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di dekat SPBU Lau Dah.

Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki laki inisial R(27), warga Perumahan Asri Desa Kacaribu Kec. Kabanjahe Kab. Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP HENRY D. B TOBING, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasat, R ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika shabu shabu dan ganja

Kemarin, Rabu(11/01), diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di dekat SPBU Laudah Kabanjahe.

“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan”, ujar Kasat. Selasa(17/10).

Penyeledikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, sekira pukul 21.55 WIB personil Unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama R di Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di SPBU Lau Dah dipinggir jalan.

Setelah melakukan penangkapan selanjutnya dilakukan serangkain penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,24 (tujuh koma dua empat) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah plastik assoy warna putih diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,68 (dua koma enam delapan) gram di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang dikenakan oleh R pada saat ditangkap.

Hasil introgasi petugas, R mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya dan kemudian petugas langsung membawa R beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya..

“Saat ini pelaku R dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik”, jelas Kasat.

Pelaku R dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat.

Kaperwil
(Jun Ginting)

Berita Terkait

Wujudkan Kota Aman, Dirsamapta Polda Kalbar Bedah Strategi Kamtibmas di Radio Sonora
Kapolres Samosir Ajak Tokoh Pemuda Untuk Jaga Kemitraan dan Tetap Patuhi Aturan
Binrohtal Polres Nganjuk, Empat Golongan Mulia dalam Hadits Jadi Pengingat Tugas Polri
Satgas Pengendalian Sat Reskrim Polres Lebak Pantau, Pastikan Harga Beras Stabil di Pasar Rangkasbitung
*POLSEK PEMULUTAN LAKSANAKAN GIAT STRONG POINT, SAMPAIKAN IMBAUAN KESELAMATAN DI TITIK JALAN BERLUBANG*
Terima Tokoh Lintas Agama, Kapolda Sumsel Pastikan Pendekatan Humanis dalam Pelayanan
Gerobak Presisi Bidpropam Polda Kalbar Hadirkan Kepedulian dan Kedekatan dengan Masyarakat
RSUD Tarutung Terima Penghargaan BPJS Kesehatan atas Komitmen Integrasi Layanan Digital

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:56 WIB

Wujudkan Kota Aman, Dirsamapta Polda Kalbar Bedah Strategi Kamtibmas di Radio Sonora

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:04 WIB

Kapolres Samosir Ajak Tokoh Pemuda Untuk Jaga Kemitraan dan Tetap Patuhi Aturan

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:58 WIB

Binrohtal Polres Nganjuk, Empat Golongan Mulia dalam Hadits Jadi Pengingat Tugas Polri

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:40 WIB

Satgas Pengendalian Sat Reskrim Polres Lebak Pantau, Pastikan Harga Beras Stabil di Pasar Rangkasbitung

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:47 WIB

*POLSEK PEMULUTAN LAKSANAKAN GIAT STRONG POINT, SAMPAIKAN IMBAUAN KESELAMATAN DI TITIK JALAN BERLUBANG*

Berita Terbaru