Lagi Lagi Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Sabu Di Wilkumnya

Rabu, 18 Januari 2023 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo Mitramabes com Awal Tahun 2023, Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali lagi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, Rabu(11/01/2023) sekira pukul 21.55 WIB, di pinggir Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di dekat SPBU Lau Dah.

Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki laki inisial R(27), warga Perumahan Asri Desa Kacaribu Kec. Kabanjahe Kab. Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP HENRY D. B TOBING, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasat, R ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika shabu shabu dan ganja

Kemarin, Rabu(11/01), diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di dekat SPBU Laudah Kabanjahe.

“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan”, ujar Kasat. Selasa(17/10).

Penyeledikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, sekira pukul 21.55 WIB personil Unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama R di Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di SPBU Lau Dah dipinggir jalan.

Setelah melakukan penangkapan selanjutnya dilakukan serangkain penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,24 (tujuh koma dua empat) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah plastik assoy warna putih diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,68 (dua koma enam delapan) gram di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang dikenakan oleh R pada saat ditangkap.

Hasil introgasi petugas, R mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya dan kemudian petugas langsung membawa R beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya..

“Saat ini pelaku R dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik”, jelas Kasat.

Pelaku R dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat.

Kaperwil
(Jun Ginting)

Berita Terkait

Polsek Tanjung Pura Intensifkan Patroli Asmara Subuh, Kapolsek Ajak Warga Manfaatkan Layanan 110
Di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Pangkalan Susu Perkuat Toleransi Lewat Pengamanan Ibadah
Hari Ke-11 Ramadhan, Polres Langkat Gelar Sahur On The Road dan Safari Subuh, Kapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas
Lebih dari 200 Orang Dilaporkan Tewas, Ketegangan AS–Israel dan Iran Memanas
Wakapolres Lebak di Dampingi Kapolsek Rangkasbitung Apel Patroli KRYD Gabungan,Antisipasi Perang Sarung Jelang Sahur
*Dansat Brimob Polda Kalbar Sampaikan Dirgahayu ke-54 Basarnas, Tegaskan Sinergi Kemanusiaan di Pontianak*
Kapolres Nganjuk Pastikan Pengamanan Maksimal Saat Kunjungan Menteri Sosial di Pendopo 
Toton Caribo dan Ungu Guncang Samosir Pada Perayaan Hari Jadi ke-22, HSF 2026 Resmi Dilaunching

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:06 WIB

Polsek Tanjung Pura Intensifkan Patroli Asmara Subuh, Kapolsek Ajak Warga Manfaatkan Layanan 110

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:02 WIB

Di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Pangkalan Susu Perkuat Toleransi Lewat Pengamanan Ibadah

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:58 WIB

Hari Ke-11 Ramadhan, Polres Langkat Gelar Sahur On The Road dan Safari Subuh, Kapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:11 WIB

Lebih dari 200 Orang Dilaporkan Tewas, Ketegangan AS–Israel dan Iran Memanas

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:09 WIB

Wakapolres Lebak di Dampingi Kapolsek Rangkasbitung Apel Patroli KRYD Gabungan,Antisipasi Perang Sarung Jelang Sahur

Berita Terbaru