Lagi -Lagi Satnarkoba Polres Tanah Karo. Kembali Ungkap Ladang Ganja Di Wilkumnya

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lagi -Lagi Satnarkoba Polres Tanah Karo. Kembali Ungkap Ladang Ganja di Wilkumnya.

Tanah Karo Mitra Mabes Com. 01

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah K aro berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Senin(03/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Perladangan Sagan Tanah Kec. Namanteran Kab. Karo Sumatra Utara.

Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki laki dengan insial JS(48), warga Desa Sukanalu Teran Kec. Naman Teran Kab. Karo.

Penangkapan seorang laki laki tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H, didampingi Kasi Humas M. Sahril.

Dijelaskan Kasi Humas, JS ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika ganja.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Senin(03/10/2022) lalu, bahwa di perladangan Sagan Tanah Kec. Namanteran, yang dikelola JS, ada tanaman Narkotika Ganja yang ditanam.

“Mengetahui informasi ada ladang ganja, kita turunkan personil untuk lidik dan ungkap pelaku”, ujar Kasat.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JS di ladangnya dan langsung menggeledah disekitar ladang.

Ditemukan petugas barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 26 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8 – 40 cm, 7 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50 – 120 cm dan 8 batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40 – 115 cm.

Kesemua tanaman ganja tersebut ditemukan dari dalam 2 buah goni warna putih yang terletak di ladangnya. Dari interogasi petugas kepada JS, ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik”, jelas Kasi Humas.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara, tutupnya.

Kaperwil
(Junaidi Ginting)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gempungan Pelayanan Publik Hadir di Desa Plered Selasa, 09 Sep 2025 13:57
Langkanya Matrial Batu Di Kab Purwakarta Jabar Menjadi Sorotan dan Perbincangan Publik
Pisah sambut Kapolsek Pontianak Timur Diwarnai Suasana Haru
Rembuk Stunting Desa Suka Damai, Perkuat Sinergi dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting
Gelar Rembug Stunting di Desa Pangkalan Nyirih, Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting Diperkuat
Bupati Humbahas Terima Kunjungan Putri Remaja Indonesia Lingkungan Sumut 2025.
Bupati Bersama Forkopimda dan Kantor Pertanahan Humbahas Sosialisasikan Pengukuran dan Pemetaan Tanah 2025.
CV. Jaya Parahyangan di Duga Abaikan K3 Terkait Proyek Rekontruksi Jalan Pusakamulya – Parakan Ceuri

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 23:05 WIB

Gempungan Pelayanan Publik Hadir di Desa Plered Selasa, 09 Sep 2025 13:57

Selasa, 9 September 2025 - 23:02 WIB

Langkanya Matrial Batu Di Kab Purwakarta Jabar Menjadi Sorotan dan Perbincangan Publik

Selasa, 9 September 2025 - 22:03 WIB

Pisah sambut Kapolsek Pontianak Timur Diwarnai Suasana Haru

Selasa, 9 September 2025 - 18:45 WIB

Rembuk Stunting Desa Suka Damai, Perkuat Sinergi dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting

Selasa, 9 September 2025 - 18:42 WIB

Gelar Rembug Stunting di Desa Pangkalan Nyirih, Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting Diperkuat

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pisah sambut Kapolsek Pontianak Timur Diwarnai Suasana Haru

Selasa, 9 Sep 2025 - 22:03 WIB