Lagi -Lagi Satnarkoba Polres Tanah Karo. Kembali Ungkap Ladang Ganja Di Wilkumnya

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lagi -Lagi Satnarkoba Polres Tanah Karo. Kembali Ungkap Ladang Ganja di Wilkumnya.

Tanah Karo Mitra Mabes Com. 01

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah K aro berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Senin(03/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Perladangan Sagan Tanah Kec. Namanteran Kab. Karo Sumatra Utara.

Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki laki dengan insial JS(48), warga Desa Sukanalu Teran Kec. Naman Teran Kab. Karo.

Penangkapan seorang laki laki tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H, didampingi Kasi Humas M. Sahril.

Dijelaskan Kasi Humas, JS ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika ganja.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Senin(03/10/2022) lalu, bahwa di perladangan Sagan Tanah Kec. Namanteran, yang dikelola JS, ada tanaman Narkotika Ganja yang ditanam.

“Mengetahui informasi ada ladang ganja, kita turunkan personil untuk lidik dan ungkap pelaku”, ujar Kasat.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JS di ladangnya dan langsung menggeledah disekitar ladang.

Ditemukan petugas barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 26 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8 – 40 cm, 7 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50 – 120 cm dan 8 batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40 – 115 cm.

Kesemua tanaman ganja tersebut ditemukan dari dalam 2 buah goni warna putih yang terletak di ladangnya. Dari interogasi petugas kepada JS, ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik”, jelas Kasi Humas.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara, tutupnya.

Kaperwil
(Junaidi Ginting)

Berita Terkait

Apel Gabungan Awal 2026, Pemkab Banyuasin Komitmen Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik.
Tradisi Pedang Pora dan Banjari Sambut Kapolres Baru Nganjuk
KPK Dijemput Tangan MAUNG, Usut Kasus Rumah Sakit yang Tak Pernah Dibuka di Perbatasan
Ipda Muhammad Ali Sidiq S.Psi digantikan Iptu Budi Santoso menjadi Kapolsek Kerumutan Dalam Acara Serah Terima Jabatan
SD Negri 02 Kel.Kandis Kota Mendapat Juara 1 Umum Futsal
Delvi Nurfadilah Juara I 3rd AMMA Championship di Cina, Pukul KO Lawan di Final
Gedung SMP Negeri 3 Kuala Butuh Dana Rehab Berat
Gedung SMP Negeri 3 Kuala Butuh Dana Rehab Berat

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 15:01 WIB

Apel Gabungan Awal 2026, Pemkab Banyuasin Komitmen Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik.

Senin, 19 Januari 2026 - 14:26 WIB

Tradisi Pedang Pora dan Banjari Sambut Kapolres Baru Nganjuk

Senin, 19 Januari 2026 - 13:12 WIB

KPK Dijemput Tangan MAUNG, Usut Kasus Rumah Sakit yang Tak Pernah Dibuka di Perbatasan

Senin, 19 Januari 2026 - 12:30 WIB

Ipda Muhammad Ali Sidiq S.Psi digantikan Iptu Budi Santoso menjadi Kapolsek Kerumutan Dalam Acara Serah Terima Jabatan

Senin, 19 Januari 2026 - 12:20 WIB

SD Negri 02 Kel.Kandis Kota Mendapat Juara 1 Umum Futsal

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Tradisi Pedang Pora dan Banjari Sambut Kapolres Baru Nganjuk

Senin, 19 Jan 2026 - 14:26 WIB