Medan Sumut Mitramabes Com. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Koordinator, dan para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose 3 perkara untuk diselesaikan secara humanis dari ruang Vicon lantai 2 Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (11/6/2025) kepada JAM Pidum Kejagung RI Prof. Asep Nana Mulyana yang diterima langsung oleh Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta para Kasubdit.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH bahwa tiga perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan secara humanis adalah 2 perkara dari Kejari Gunungsitoli dan 1 perkara dari Kejari Simalungun.
Adapun perkara dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Mawati Hulu Alias Ina Caya dan korbannya Soniriana Zai Alias Ina Loig yang masih masih ada hubungan saudara (Tante), karena dipicu masalah sengketa tanah, Mawati Huku menganiaya Soniriana Zai dan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, kemudian tersangka atas nama Soniriana Zai Alias Ina Loig dengan korban Mawati Hulu Alias Ina Caya. Dua perkara ini adalah perkara penganiayaan saling lapor.
Kemudian, lanjut Adre W Ginting perkara ketiga berasal dari Kejari Simalungun dengan tersangka atas nama Loide Sirait dan korbannya Tianggur Sirait. Tersangka Loide Sirait melakukan penganiayaan kepada Tianggur Sirait karena merasa tidak senang saat ditagih hutangnya. Tersangka dalam hal ini melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
“Tiga perkara ini disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020, dimana antara tersangka dan korban masih ada hubungan saudara,” paparnya.
Kejari Gunungsitoli dan Kejari Simalungun melalui jaksa fasilitator, lanjut Adre telah mempertemukan tersangka dan korban. Antara tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara humanis.
“Alasan dilakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta,” tandasnya.
Yang paling penting dalam penyelesaian perkara ini, tambah Adre W Ginting tersangka berjanji di hadapan korban, tokoh masyarakat, orang tua, penyidik dan jaksa fasilitator untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Wakaperwil
( Junaidi Ginting )