Medan MBS – Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati ke Mawardi, kurir 1,3 ton ganja. Vonis hukuman mati itu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mawardi dengan pidana hukuman mati,” kata hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di PN Medan, Selasa (6/6/2023).
Majelis hakim menilai, Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Mawardi dinyatakan melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya JPU, Nalom Tatar P Hutajulu, menilai terdakwa Mawardi terbukti bersalah membawa 1,3 ton ganja. Hal itu menurutnya telah memenuhi unsur pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, jaksa menilai tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa dalam pembacaan tuntutan.
“Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia,” kata Nalom, Selasa (16/5) lalu.
Polisi menangkap Mawardi (23), kurir 1,3 ton ganja di Jalan Jamin Ginting, Medan. Mawardi nekat menjadi kurir ganja untuk membantu biaya perobatan ibunya.
Dari hasil mengantar ganja itu, Mawardi diberikan upah Rp 2 juta. Namun ternyata, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkapnya dan digelandang ke kantor polisi.
“Saya diberikan uang Rp 2 juta. Rencana mau dipakai untuk pengobatan orang tua (ibunya). Sakit stroke,” kata Mawardi dalam keterangannya kepada polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/12/2022).
Mawardi sendiri ditangkap pada Senin (12/12) kemarin, sekitar pukul 19.00 di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
Mawardi menjelaskan awalnya ia berangkat dari Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, bersama kawannya bernama Bayu, Senin subuh.
Editor Zufrijal MBS