Mitramabes.com.serang Banten,Pembangunan Yudit di kampung Ranca Letik Desa Parakan kecamatan Jawilan Diduga Tidak Menggunakan Pasir Lantai
Kabupaten Serang Propinsi Banten –Diduga terjadi pelanggaran dan kecurangan proyek yudit (PL) di Kecamatan Jawilan kabupaten Serang, dengan panjang kurang lebih 180 meter, yang berlokasi di Kampung Ranca letik RT 01/02 Desa Parakan Kecamatan Jawilan Kab.Serang
Hasil Pantauan dan Investigasi Awak Media di lokasi, Rabu (09 (09/09/2024). Proyek yudit yang berlokasi di Kampung Parakan Desa Parakan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, diduga banyak terjadi pelanggaran yang tidak sesuai spek.
Pasalnya, selain kejanggalan yang diperoleh dari hasil pantauan Awak Media dilapangan, di duga pengerjaannya tidak sesuai aturan yang sebenarnya karena tidak Menggunakan pasir lantai.
Tidak ada Pemasangan pasir lantai saat pemasangan yudit, tidak sesuai yang seharusnya di pakai, bahkan pelaksana dan pengawas pun tidak ada di lokasi proyek yudit kampung Ranca letik pada saat pengerjaan.
Sedangkan jika di lihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai anggaran negara baik APBN, APBD maupun ADD,
Untuk kegiatan proyek (yudit) tersebut Segera ditindaklanjuti serta merekomendasikan kepada institusi penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan serta penyelidikan karena pembangunan tersebut tidak kuat adanya Proyek (yudit), ini diduga kuat melanggar hukum, karena tidak mengacu kepada metode pelaksanaan, dokumen kontrak, terpisah
Kabid bina marga Sehabudin menyampaikan kepada awak media wajib menggunakan pasir sebagai lantai dasar agar U.DITCH mengimbangi satu sama lain tidak gampang roboh di makan waktu namun hal itu diduga tidak menjadi suatu kepentingan bagi pihak pelaksana belum pernah di temukan, saat awak media di lokasi, Rabu 12/09/ sep, 2024).
(pardisahri).