Kurangnya Pemasangan U,DITCH Tak Menggunakan pasir Lantai Diduga Pemborong Kongkalikong Dengan Dinas Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com.serang Banten,Pembangunan Yudit di kampung Ranca Letik Desa Parakan kecamatan Jawilan Diduga Tidak Menggunakan Pasir Lantai

Kabupaten Serang Propinsi Banten –Diduga terjadi pelanggaran dan kecurangan proyek yudit (PL) di Kecamatan Jawilan kabupaten Serang, dengan panjang kurang lebih 180 meter, yang berlokasi di Kampung Ranca letik RT 01/02 Desa Parakan Kecamatan Jawilan Kab.Serang

Hasil Pantauan dan Investigasi Awak Media di lokasi, Rabu (09 (09/09/2024). Proyek yudit yang berlokasi di Kampung Parakan Desa Parakan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, diduga banyak terjadi pelanggaran yang tidak sesuai spek.

 

Pasalnya, selain kejanggalan yang diperoleh dari hasil pantauan Awak Media dilapangan, di duga pengerjaannya tidak sesuai aturan yang sebenarnya karena tidak Menggunakan pasir lantai.

Tidak ada Pemasangan pasir lantai saat pemasangan yudit, tidak sesuai yang seharusnya di pakai, bahkan pelaksana dan pengawas pun tidak ada di lokasi proyek yudit kampung Ranca letik pada saat pengerjaan.

Sedangkan jika di lihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai anggaran negara baik APBN, APBD maupun ADD,

 

Untuk kegiatan proyek (yudit) tersebut Segera ditindaklanjuti serta merekomendasikan kepada institusi penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan serta penyelidikan karena pembangunan tersebut tidak kuat adanya Proyek (yudit), ini diduga kuat melanggar hukum, karena tidak mengacu kepada metode pelaksanaan, dokumen kontrak, terpisah

Kabid bina marga Sehabudin menyampaikan kepada awak media wajib menggunakan pasir sebagai lantai dasar agar U.DITCH mengimbangi satu sama lain tidak gampang roboh di makan waktu namun hal itu diduga tidak menjadi suatu kepentingan bagi pihak pelaksana belum pernah di temukan, saat awak media di lokasi, Rabu 12/09/ sep, 2024).

(pardisahri).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD,
ASN Aceh Timur Diharapkan Mampu Jadi Agen Perubahan
Sebanyak 18.844 Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Tapsel Terima Bantuan Beras 20 Kg per Keluarga
Bupati Tapanuli Utara Harapkan Rencana Pembangunan RS Rujukan Berjalan dengan Baik dan Lancar
Polres Lampung Tengah Gelorakan Nasionalisme: Bagikan dan Pasangkan Bendera Merah Putih kepada Pengendara
PEMBANGUNAN REHAP JALAN COR BETON RT.07 RW.04 KELURAHAN KOTA NEGARA LAHAT TA 2025 DIDUGA AJANG KORUPSI LURAH DAN KRONINYA
Anjangsana Kamtibmas, Kapolres Lampung Tengah Sambangi Ponpes Darussa’adah Gunung Sugih
Polres Lampung Tengah Gulung Pelaku Curat serta Penadah, 8 Unit Motor Hasil Curian Berhasil Diamankan!

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD,

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:14 WIB

ASN Aceh Timur Diharapkan Mampu Jadi Agen Perubahan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:46 WIB

Sebanyak 18.844 Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Tapsel Terima Bantuan Beras 20 Kg per Keluarga

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Bupati Tapanuli Utara Harapkan Rencana Pembangunan RS Rujukan Berjalan dengan Baik dan Lancar

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:05 WIB

PEMBANGUNAN REHAP JALAN COR BETON RT.07 RW.04 KELURAHAN KOTA NEGARA LAHAT TA 2025 DIDUGA AJANG KORUPSI LURAH DAN KRONINYA

Berita Terbaru

Oplus_131072

NASIONAL

ASN Aceh Timur Diharapkan Mampu Jadi Agen Perubahan

Selasa, 5 Agu 2025 - 21:14 WIB