KURANG LEBIH SATU TAHUN PELAKU KEKERASAN ANAK YANG MASIH DI BAHWA UMUR BELUM DI TANGKAP MASIH BERKELIARAN TERKESAN KEBAL HUKUM

Sabtu, 18 Mei 2024 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABES.COM, Serang, Banten // kasus kekerasan di Desa pasir limis kecamatan Pamarayan kabupaten serang Banten beberapa bulan yang lalu terkesan prosesnya lamban. pasalnya satu pelaku masih bebas berkeliaran dan tidak ditangkap.

Hal itu disampaikan sukrana selaku pelapor dan korban. kasus kekerasan ini terkesan lamban dan hukum terkesan tumpul penegakannya. bukankah setiap orang sama Dimata hukum tanpa pengecualian” lanjut


Usai dianiaya
dan para saksi-saksi telah dimintai keterangan oleh pihak Polres serang atas laporan kasus kekerasan yang dialaminya, dengan tanda bukti laporan /pengaduan Nomor: LP / B / 222/ Ix/ 2023/ SPKT polres Serang Banten. dengan pelapor sukrana bin alm Madjunus

Sukrana, melaporkan dugaan tindakan Pidana perampasan barang sebuah HP. dan kekerasan terhadap anak yang masih di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014. tentang perubahan atas undang-undang nomor 243 th.2022. tentang perlindungan anak., yang dialami anaknya.

Kekerasan ini terjadi tanggal 9 September 2023 Sekira Pukul 23,00,wib di Titik Kordinat Situ Terate-Cikande. Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Propinsi Banten.


Bukti tanda laporan polisi yang diterima Sukrana Bin alm Madjunus usai memmbuat laporan kasus tindak pidana kejahatan perlindungan Anak UU No, 17 tahun 2016 tentang penetapan PerpuNo 1 th, 2016 perubahan kedua atas UU No, 23 Th, 2022 tentang perlindungan Anak Sebagai mana yang di maksud Pasal 80 Ayat 1 UU, 35 Tahun, 2014 yang dialami (By)
Adapun yang dilaporkan yakni, Sdr pelaku Mereka ⁸diduga melakukan Tindak kejahatan terhadap terhadap Anak saudara By sehingga korban mengalami kekerasan pisik dibagian Muka memar, sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Serang Provinsi Banten.

Kepada awak media, Mitra mabespolri Kamis (15/5/2024), sukrana menyampaikan kekecewaanya terhadap kinerja Polres serang polda Banten yang terkesan lambat dalam penanganannya, karena sampai sekarang ini pelaku kekerasan terhadap By masih bebas berkeliaran. Selain itu, juga merasa terancam karena tidak ditangkapnya pelaku.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres serang AKP, Andi Kurniady ES.saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan kami akan koordinasikan sama Kanit PPA IPDA bagus yoga.

lanjut IPDA Bagus yoga Saat di hubungi melalui Pesan WAatsapp mengatkan Bahwa kasus ini dalam tahap sidik. “ujarnya”

(Pardisahri)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati mengatakan bahwa pihaknya siap mewujudkan kota pakpak bharat yang bersih dan sehat
‎Resmikan SPPG di Desa Cinta, Sekda Garut Ajak Jaga Kualitas Gizi Anak
Ketua DPC SBNI kabupaten Nagan ” Wartawan Bukan Musuh Pendidikan Dan Desa Karena Sama – Sama Dana Negara”
5 Desa Dilaporkan oleh DPC LSM Penjara Indonesia Ke Kejaksaan Negeri Indramayu
MTSH Gelar Turnamen Tenis Meja Untuk Menyambut Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW
Polres Indramayu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tersangka AS
Forkopimcam Balongan Satukan Warga dan Majelis Usai Ketegangan
Bupati Garut Desak Tata Kelola Pendidikan Lebih Profesional* ‎

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 14:18 WIB

Bupati mengatakan bahwa pihaknya siap mewujudkan kota pakpak bharat yang bersih dan sehat

Sabtu, 13 September 2025 - 12:19 WIB

‎Resmikan SPPG di Desa Cinta, Sekda Garut Ajak Jaga Kualitas Gizi Anak

Sabtu, 13 September 2025 - 12:08 WIB

5 Desa Dilaporkan oleh DPC LSM Penjara Indonesia Ke Kejaksaan Negeri Indramayu

Sabtu, 13 September 2025 - 11:59 WIB

MTSH Gelar Turnamen Tenis Meja Untuk Menyambut Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 13 September 2025 - 06:57 WIB

Polres Indramayu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tersangka AS

Berita Terbaru