Mitra mabes.Com Pagaralam – Sumsel Polres Pagaralam melalui Satreskrim Polres Pagar Alam Rabu, 03 September 2025 sekiranya pukul 16.35 wib berhasil mengamankan seorang pria bernama Sujady (55), warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, yang diduga kuat melakukan penjagalan kucing untuk dijual dagingnya. Aksi ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra,S.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat,” jelas Iptu Irawan.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan. Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing. Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.
“Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan,” tambahnya.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan untuk segera melapor ke Polres Pagaralam. “Kami minta masyarakat yang merasa kehilangan kucing agar tidak segan melapor, guna menindaklanjuti kasus ini,” tegas Iptu Irawan. (HR)