Kurang dari 24 Jam Polsek Terbanggi Besar Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curas, Korbannya Seorang Pelajar

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar SMP di Kampung Karang Endah.

Dua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam usai kejadian berkat kerja keras Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 3 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

Korban AS (14) saat itu hendak pulang kerumah usai membeli bensin menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BE 2456 GMK.

“Ketika melewati Jalan 2 Kampung Karang Endah, korban diberhentikan oleh dua orang tidak dikenal. Salah satu pelaku mengancam korban dengan senjata yang menyerupai senjata api, lalu mengambil paksa sepeda motor milik korban dan membawa korban sejauh satu kilometer sebelum diturunkan di jalan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (5/6/25).

Usai menurunkan korban, lanjutnya, para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Bandar Jaya dengan membawa sepeda motor dan 1 unit handphone milik korban.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13,5 juta, dan orang tua korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.

Setelah menerima laporan dari ayah korban yakni SO (40) warga Kampung Karang Endah, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Rabu (4/6/25) sore, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap pelaku inisial AZ (16) dan RH (20), keduanya merupakan warga Kampung Indra Putra Subing, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

“Dari tangan para pelaku, kami berhasil mengamankn barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 2456 GMK dan 1 unit Hp merk Poco milik korban, serta sebilah senjata tajam jenis laduk,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan keberadaan anak-anaknya, khususnya di malam hari.

“Kami mengingatkan kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya, jangan biarkan mereka keluar malam tanpa pengawasan untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan,” tutup Kapolsek.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tebo Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban Sambut Idul Adha 1446 H
Pendekatan Religius Polsek Tanjung Beringin Gelar Patroli Amankan Salat Jumat
Polsek Tanjung Beringin Jalin Sinergitas TNI-POLRI: Jaga Keamanan Wilayah Pesisir
Komitmen, Pengurus KPU Koperasi Jasa Pengangkutan Umum Rajawali Membenahi Dan Memajukan. 
Gelper Tarzan Zone Tembak Ikan Ikan Yang Diduga Judi, Buka Kembali Beroperasi Dikota Dumai. 
Sambut Iduladha 1446 H, Semen Baturaja Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban di Tiga Wilayah Operasional
Sambut Idul Adha 1446 H, Semen Baturaja Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban di Tiga Wilayah Operasional
Silaturahmi Idul Adha: Kapolres Kampar Pererat Sinergitas TNI-Polri  

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:15 WIB

Polres Tebo Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban Sambut Idul Adha 1446 H

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:59 WIB

Pendekatan Religius Polsek Tanjung Beringin Gelar Patroli Amankan Salat Jumat

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:57 WIB

Polsek Tanjung Beringin Jalin Sinergitas TNI-POLRI: Jaga Keamanan Wilayah Pesisir

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:49 WIB

Gelper Tarzan Zone Tembak Ikan Ikan Yang Diduga Judi, Buka Kembali Beroperasi Dikota Dumai. 

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:48 WIB

Sambut Iduladha 1446 H, Semen Baturaja Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban di Tiga Wilayah Operasional

Berita Terbaru