Sergai-Mitramabes.com|| Sat Reskrim Polres Sergai bergerak cepat mengungkap kasus pencurian di gudang penyimpanan alat panen milik Poltak B. Tambunan di Dusun Suka Tani, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima pada Minggu (7/12/2025), polisi berhasil menangkap dua pelaku utama dan seorang penadah, sementara satu pelaku lainnya masuk daftar DPO.
Pelaku yang ditangkap adalah S alias U (45) dan A S alias D (33). Keduanya beraksi pada dini hari dengan memotong atap seng gudang lalu melangsir barang curian menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat.
Selanjutnya barang curian kemudian dijual kepada A alias U (38) selaku penadah seharga Rp1.350.000.
Dari penadah, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti trafo las, gerinda besi, gear blok, sproket, baterai, hingga kampas kopling. Total kerugian korban mencapai Rp50 juta.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan satu pelaku lain berinisial M masih dalam pengejaran.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku yang melarikan diri. (Zai)










